Fotokita.net - Dilaporkan ke polisi karena cuitan otak mafia tanah, mantan jubir SBY malah berucap syukur: Alhamdulillah...
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengembalikan sertifikat tanah ke nama pemilik semula di kasus peralihan rumah milik ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan pengembalian akan dilakukan jika di pengadilan terbukti ada pemalsuan atau penggelapan pada proses peralihan rumah milik Dino.
"Nah jika memang terbukti di pengadilan bahwa penjual adalah figur dan juga terbukti ada pemalsuan data penjual dan akte jual beli, maka ATR BPN dapat membatalkan, jual belinya," ujar Agus dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).
Agus menerangkan berdasarkan informasi dari Dino Patti Djalal, Yurmisnawita tidak pernah menandatangani akta jual beli.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendukung Dino untuk mengadukan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," sambungnya.
Kementerian ATR/BPN, ucap Agus, tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus pidana tersebut.
"Namun ATR/BPN kerja sama dengan polri untuk membongkar kasus ini," imbuh Agus.
Jika dalam proses hukum, terbukti adanya pemalsuan data penjual dan akte jual beli, maka ATR BPN dapat mengembalikan sertifikat tanah ke nama pemilik semula.
"Status tanah bisa kembali menjadi menjadi hak milik sebelumnya," ujaenya.
"Kalau pembeli adalah korban kejahatan pertanahan, mereka bisa menuntut penjual ganti kerugian."
"Dan atau melakukan gugatan di PTUN terhadap Kementerian ATR untuk pembatalan sertifikat. Jual beli harus dilakukan dengan itikad baik, penjual dan pembeli," tegas Agus.
Sebelumnya Eks Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal mengaku keluarganya beberapa kali menjadi target komplotan pencuri sertifikat tanah.
Disampaikan Dino lewat cuitan di Twitter pribadinya @dinopattidjalal, Selasa (9/2/2021).
"Satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah."
"Tahu-tahu sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB (akta jual beli), tidak ada transaksi, bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan Ibu saya," kata Dino dalam cuitannya.
Kementerian ATR Dukung Langkah Dino Patti Djalal
BPN menjelaskan duduk perkara kasus peralihan sertifikat tanah yang menimpa orang tua Dino Patti Djalal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR, Agus Widjayanto mengatakan bahwa terdapat tiga sertifikat yang menjadi objek permasalahan.
Pada tanggal 16 April 2020 sertifikat atas nama Yurmisnawita beralih nama kepada Freddy Kusnadi berdasarkan akta jual beli tertanggal 10 januari 2020.
"Di dalam berkas pengalihan di atas, kita lihat berkasnya ada tanda terima dokumen, fotokopi KTP, NPWP surat permohonan surat kuasa akta jual beli," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis, (11/2/2021).
Dari aspek administrasi pertanahan, proses penerbitan haknya kata Agus sudah benar.Artinya sertifikat sesuai dengan yang ada pada buku tanah alias asli.
Sertifikat tersebut kemudian dilakukan jual beli.
"Jadi prosesnya sudah sesuai dengan prosedur administrasi," katanya.
Hanya saja secara materil, harus dilakukan penyelidikan mengenai jual beli sertifikat tersebut.
Karena berdasarkan keterangan Dino keluarganya yakni Yurmisnawita tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Freddy Kusnadi.
Karena itu, menurut dia, Kementerian ATR mendukung langkah Dino melaporkan masalah sertifikat tanah tersebut ke Kepolisian.
"Maka dengan demikian Kementerian ATR/BPN mendukung Dino Patti Djalal untuk mengadukan kasus ini ke Polri karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," katanya.
Dalam masalah yang menimpa Dino Patti Djalal, Agus mengatakan pihaknya tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan.
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti DJalal langsung menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. Dino Patti DJalal menemui Sofyan Djalil karena sang ibunda menjadi korban mafia tanah.
Namun, Kementerian ATR bekerja sama dengan Kepolisian untuk mengungkap kejahatan tanah melalui penyediaan data-data yang dibutuhkan.
"Kementerian ATR/BPN tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus pidana seperti ini," katanya.
"Namun ATR/BPN kerja sama dengan Polri untuk membongkar kasus ini. ATR BPN telah membentuk tim pelaksana, pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan."
"Ini adalah salah satu dari MoU antara kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menyebut bahwa sebenarnya pihak kepolisian telah menangkap dalang mafia tanah.
Di mana sang ibunda Dino Patti DJalal telah menjadi korban mafia tanah tersebut dengan mengganti nama sertifikat rumahnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dino Patti DJalal pun mengungkap kasus tersebut di akun Twitter-nya @dinopattidjalal pada Kamis (11/2/2021).
"Update MafiaTanah: Ternyata polisi pernah tangkap dalang sindikat tanah a.n. FK tgl 11 Novembr 2020 jam 9 malam. Namun setelah dibawa ke Polda Metro, malam itu juga sang dalang dibebaskan tanpa proses hukum yang transparan+jelas. Setelah itu, dalang tersebut kabur dari rumahnya," tulisnya.
Namun, lanjut Dino, anehnya peristiwa penangkapan dan pembebasan dalang FK ini tidak pernah disampaikan kepada dirinya atau keluarga korban.
Nama dalang FK juga tidak pernah disebut-sebut kepada korban.
"Informasi penangkapan dalang FK tanggal 11 November 20210 ini saya dapatkan secara mandiri dari kesaksian sejumlah satpam di lokasi penangkapan (kompleks Executive Paradise) yang saya temui tadi malam. #berantasmafiatanah," jelasnya.
"Jelas disini ada proses hukum yg tidak benar. Dalang ini pastinya ditangkap atas pengakuan tersangka lain yang siangnya tertangkap OTT, namun anehnya dalangnya setelah tertangkap kemudian dilepas polisi sementara 3 kroconya terus ditahan selama 2 bulan," tambahnya.
Untuk diketahui, kata Dino, dalang sindikat FK juga terlibat dalam upaya penipuan sertifikat minimal dua rumah Ibunya , serta bukti-buktinya sangat jelas.
Fredy juga bagian dari sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah ini.
"Yth Kapolri, Kapolda, sebagai korban mafia tanah, sebagai rakyat biasa, saya mohon informasi baru ini diusut. Ucapan saya dapat dipercaya. Taruhannya adalah reputasi, keseriusan + kredibilitas polisi di mata rakyat dalam #berantasmafiatanah. @DivHumas_Polri," kata Dino.
Misi polisi di sini, lanjut Dino, tidak rumit.
Yaitu tegakkan hukum, bela korban, tangkap mafia tanah.
"Selain saya, banyak sekali rakyat yang menjadi korban sindikat tanah. Kenyataannya, mafia tanah selalu lebih kuat daripada korban mereka. #berantasmafiatanah," kata Dino.
Polda Metro Jaya buka suara soal isu FK yang disebut sudah dibebaskan polisi.
Padahal sebelumnya ditangkap kepolisian dalam kasus mafia tanah pemalsu sertifikat rumah orangtua mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Baca Juga: Akui Sudah Terima Surat Soal Isu Kudeta Demokrat, Jokowi Malah Mantap Beri Jawaban Ini Buat Anak SBY
Sedang Dilakukan Pengejaran
Polda Metro Jaya buka suara soal isu FK yang disebut sudah dibebaskan polisi.
Padahal sebelumnya ditangkap kepolisian dalam kasus mafia tanah pemalsu sertifikat rumah orangtua mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Kabid Humas Polda Metro Jaga Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengejaran.
"Yang pertama sudah saya bilang dan akan kita lakukan pengejaran, yang tersangka, bukan ditahan, beda ya," kata Yusri di Mapolda Meto Jaya, Kamis (11/2/2021) dikutip dari Tribunnews.
Meskipun tak secara spesifik menyebut nama FK, Yusri menegaskan pihaknya sudah mengetahui para tersangka.
"Kita lakukan pengejaran," ujarnya.
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal tak gentar ketika dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada Sabtu (13/2/2021).
Di mana Dino Patti Djalal dilaporkan ke polisi terkait cuitannya di Twitter-nya @dinnopattidjalal, bahwa Fredy Kusnadi merupakan dalang mafia tanah yang mengorbankan sertifikat rumah ibundanya.
Bahkan, Dino Patti Djalal pun mengaku bersyukur atas pelaporan oleh Fredy Kusnadi.
"Hari ini, salah satu anggota komplotan mafia tanah Fredy Kusnadi, yang kabur setelah tertangkap polisi tanggal 11 Novembr 2020, laporkan saya ke polisi atas 'pencemaran nama baik'. Alhamdulillah, berarti satu dalang telah muncul. Mudah-mudahan dalang 2, 3, 4 dan seterusnya akan cepat teridentifikasi," tulis Dino dalam akun Twitter-nya pada Minggu (14/2/2021).
Bahkan Dino menjanjikan akan membeberkan bukti-bukti bahwa Fredy terlibat dalam komplotan mafia tanah tersebut.
"Bagi media yang minta tanggapan saya, sebaiknya lihat posting INSTAGRAM saya @dinopattidjalal
MALAM INI sekitar jam 22:00 di mana saya akan beberkan bukti-bukti peran Fredy dalam komplotan. Saya sekarang lagi makan enak dulu dengan istri. #berantasmafiatanah," katanya.
Dino pun menyebut bahwa para komplotan mafia tanah tersebut terlalu kuat dari korbannya.
Oleh karena itu juru bicara presiden era SBY ini berharap agar pihak kepolisian berpihak pada korban.
"Mudah-mudahan dalang-dalang sindikat mafia tanah ini mulai keringat dingin. Selama ini mereka terlalu kuat, jauh lebih kuat daripada korban mereka. Saya harap polisi berpihak pada korban, pada hukum dan pada rakyat, bukan pada sindikat. #berantasmafiatanah," tegasnya.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Menlu) Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ).
Dino Patti Djalal dilaporkan terkait dengan cuitannya di Twitter, bahwa pria bernama Fredy Kusnadi merupakan dalang mafia tanah yang menjadikan ibundanya sebagai korban.
Tak terima disebut sebagai dalang mafia tanah, Fredy Kusnadi pun melaporkan Dino Patti Djalal dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
Pihak Polda Metro Jaya pun menerima laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ pada Sabtu, 13 Februari 2021.
Dikutip dari Tribunnews, Kuasa Hukum Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan tudingan yang disampaikan oleh Dino Patti Djalal diklaim tidak benar.
Ia menjelaskan Ibunda Dino memang memiliki beberapa rumah yang dibuat atas nama sepupu dan keponakannya.
Pada November 2020, salah satu rumah Ibunda Dino yang berada di Kemang, Jakarta Selatan, ditransaksikan jual-beli di salah satu notaris.
Dino Patti Djalal dan istrinya, Rosa Rai Djalal
Namun tiba-tiba, Polri melakukan operasi tangkap di tempat tersebut.
"Entah dari mana polisi bisa melakukan OTT sehingga dibuka laporan polisi di SPKT Polda Metro oleh keponakan atau sepupu tersebut," kata Tonin saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021).
Menurut Tonin, OTT itu kemudian menyeret kliennya untuk diberikan keterangan sebagai saksi terkait rumah tersebut.
Dia bilang, rumah itu padahal diklaim tidak dibeli oleh Fredy Kusnadi.
Atas dasar itu, kata Tonin, tudingan Doni Patti Djalal perihal kliennya terlibat dalam pembelian rumah di Kemang itu diklaim tidak benar.
Sebab Fredy tidak pernah terlibat dalam transaksi rumah tersebut.
"Klien kami Fredy dipanggil menjadi saksi dan ada memberikan keterangan BAP yang mana rumah yang ditransaksikan di Kemang. Dan jual beli rumah tersebut bukan dengan klien kami," ungkapnya.
Kendati begitu, kata Tonin, pihaknya tidak menampik kliennya pernah memang membeli rumah Ibunda Doni Patti Djalal di jalan Antasari.
Namun, dia mengklaim rumah itu telah dibayar uang muka sebesar Rp 500 juta.
"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino," ungkapnya.
Selanjutnya, Tonin bilang, Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan Doni Pati Djalal tersebut di koperasi simpan pinjam.
Kemudian, berdasar akta jual beli (AJB) melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan, Fredy pun melakukan upaya balik nama yang belakangan dipersoalkan oleh Dino.
"Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia? Dan oleh sepupu atau keponakan tersebut klien kami dilaporkan di SPKT Polda Metro Jakarta dan ditangani unit 4 subdit 2 direskrimum yang mana baru akan dipanggil untuk klarifikasi pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021," tandasnya.
Dalam perkara ini, Tonin mempersangkakan Dino dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia menuding Dino telah mencemarkan nama baik dan menghina kliennya dengan menyebut sebagai dalang sindikat mafia penipuan sertifikat tanah.
(*)