Fotokita.net - Sukses kalahkan Hotman Paris, ternyata seluruh gaji Jaksa Pinangki habis buat bayar 7 ART, siapa yang paling besar?
Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan, kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Sidang putusan tersebut digelar pada Senin (8/2/2021) sore, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana selama 10 tahun penjara dan sebesar denda Rp 600 juta."
"Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurangan selama 6 bulan," kata majelis hakim Ignatius Eko Purwanto saat pembacaan putusan.
Nama Pinangki Sirna Malasari jadi sorotan publik sejak beberapa bulan lalu.
Selain karena namanya dikaitkan dengan terdakwa kasus cessie Bank Bali Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, gaya hidup jaksa Pinangki juga jadi perbincangan.
Pinangki diketahui seringkali pelesiran ke luar negeri, termasuk melakukan operasi hidung di New York Center for Plastic Surgery, sebuah klinik kecantikan yang berada di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat (AS).
Mobil BMW tipe SUV X5 milik Pinangki turut disita. Kejaksaan Agung sendiri membuka kemungkinan menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pasal pencucian uang.
Namun, Hotman Parishanya membahas kebiasan Jaksa Pinangki yang bermewah-mewahan.
Hal itu disampaikanHotman Parismelalui Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Kamis (27/8/2020).
Mulanya, Hotman Parismengunggah foto Jaksa Pinangki yang sedang memesan makanan.
Jaksa itu terlihat mengenakan baju hitam.
Foto itu merupakan tangkapan layar dari Instagram sang jaksa@pinangkitnamun sudah terlalu lama diunggah.
Dalam foto, wanita itu menuliskan lokasi makannya.
"A lovely dinner at @perseny, a 3 Michelin sttared restaurant in New York for 14 years in a row
(Makan malam yang menyenangkan di @perseny, sebuah restoran berbintang 3 Michelin di New York selama 14 tahun berturut-turut, red),"tulisnya.
Mengomentari hal itu, Hotman Parismengatakan bahwa mengetahui restoran yang disambangi oleh Pinangki.
"Syantikkkkkk!!!Postingan siapa ini? Ngaku makan di resto termahal di New York ! ! ( he he Hotman sudah sering ke New york dan tau ini resto mahal))))Waoo ! Hotman kalahhhhh!,"tulis Hotman Paris.
Pengacara nyentrik itu lalu merendahkan diri.
Padahal banyak diketahui Hotman Parisadalah orang yang kerap memamerkan kekayaannya.
"Hotman 36 tahun berturut turut makan bak mie ayam doank!!! Jadi yg diatas langit bukan hotman paris,"tambahnya.
Komentar Hotman Paris saat Jaksa Pinangki makan di resto mewah
Sementara diberitakan dariKompas.com, Jaksa Pinangki turut terlibat dalam kasus korupsi Djoko Tjandra.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima suap sebesar 500.000 dollar AS atau setara dengan Rp 7,4 miliar dan berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Bank Bali itu.
Pinangki merupakan jaksa yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim membeberkan penghasilan Pinangki selama menjabat sebagai jaksa, yang memiliki gaji sebesar Rp 18.921.750.
"Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 9. 432.300; tunjangan kinerja sebesar Rp 8.757.600, dan uang makan sebesar Rp 731.850," ucap Eko.
Penghasilan tersebut merupakan sumber pencarian utama Pinangki hingga saat ini.
Sebab, menurut Eko, terdakwa tidak memiliki penghasilan lain selain dari pendapatannya sebagai jaksa.
"Tidak memiliki penghasilan lain selain sebagai jaksa dan mengajar di berbagai universitas."
"Antara lain sebagai dosen di Universitas Ibnu Khaldun Bogor," beber Eko.
Sedangkan pengeluaran dari gaji yang digunakan oleh Pinangki yakni untuk membayar para karyawan yang bekerja di rumahnya.
Dari penjelasan Eko, total ada tujuh pekerja yang hingga kini bekerja di rumah Pinangki.
Yakni, Jumiati sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar Rp 6,5 juta per bulan; Zamzah sebagai baby sister dengan gaji sebesar Rp 7,5 per bulan.
Lalu, Puji Kristanto sebagai driver untuk menggantikan Tito Sugiarto dengan gaji Rp 5 juta per bulan, dan mendapatkan uang makan sebesar Rp 3 juta per bulan.
"Selanjutnya, Elizabeth sebagai tukang masak di rumah terdakwa di gaji Rp 4,5 juta per bulan; Uswatun sebagai pembantu rumah tangga digaji sebesar Rp 3,5 juta per bulan."
"Serta Ade Rahmah dan Turyah yang berada di sentul untuk merawat ayah terdakwa digaji masing-masing Rp 3 juta dan Rp 3,3 juta per bulan," beber Eko.
Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis itu dijatuhkan atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan."
"Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan.
Yakni, Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.
"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.
Sedangkan hal yang meringankan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.
"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Pinangki Sirna Malasari hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pinangki dinilai terbukti menerima suap hingga pencucian uang terkait terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan."
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).
Jaksa menyebut Pinangki sebagai aparat penegak hukum tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di sisi lain, untuk hal meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta mempunyai anak berusia 4 tahun.
Dalam persidangan ini, Pinangki sempat meminta kemurahan hati jaksa dan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Hal itu dikarenakan Pinangki masih memiliki seorang anak berusia 4 tahun dan ayah yang sedang sakit.
Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Jaksa menerangkan, uang 500 ribu dolar AS itu merupakan fee dari jumlah 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga didakwa dengan pasal pencucian uang.
Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untukmembeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp 1.753.836.050.
Juga, pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp 412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp 419.430.000.
Pinangki dinilai juga telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA.
Jaksa berujar, mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
(Rizki Sandi Saputra)