Disebut Terima Suap Rp 7 Miliar, Jaksa Pinangki Dapat Pujian dari Hotman Paris Gara-gara Ketahuan Pernah Makan di Restoran Ini

Jumat, 28 Agustus 2020 | 20:37
Istimewa

Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra

Fotokita.net -Diduga terima suap Rp 7 miliar dalam kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari malah dapat pujian dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea gara-gara ketahuan makan di restoran ini.

Pakar hukum Yenti Garnasih menilai tersangka Jaksa Pinangkidapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

DilansirTribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam tayanganSapa Indonesia MalamdiKompas TV, Kamis (13/8/2020).

Sebelumnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang membantu meloloskan Djoko Tjandra.

Ia diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 7 miliar.

Baca Juga: Menikah Cuma Buat Batu Loncatan Karir, Jaksa Pinangki Dilamar Laki-laki Lain Saat Sang Suami Berjuang Lawan Penyakit Ganasnya

Yenti menilai kasus itu cukup kuat untuk dijerat dengan dugaan pencucian uang.

"Menariknya di sini adalah kalau sudah ada bukti atau arahnya kepada dia menerima, seharusnya sekaligus saja dengan TPPU-nya," papar Yenti Garnasih.

"Sudah jelas itu dia menerima, menerimanya kapan," lanjut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris Blak-blakan Puji Kecantikan Meriam Bellina, Sosok Suami Sang Artis Kondang yang Jarang Tertangkap Kamera Terungkap, Bukan Orang Sembarangan

Ia menyinggung penyuapan itu sudah cukup lama dan alat bukti yang ditemukan cukup.

"Meskipun kemarin menerima pun hari ini bisa jadi TPPU, apalagi ini sudah agak lama," paparnya.

Baca Juga: Driver Ojol Merasa Nafsu Makan Bertambah, Ridwan Kamil Justru Sebut Keluhan Ini Usai Jalani Suntikan Pertama Vaksin Sinovac

Yenti menegaskan Jaksa Pinangki harus dijerat TPPU.

"Harus, karena dia nerima," katanya yakin.

Ia mengungkit ada dugaan Jaksa Pinangki memiliki apartemen senilai Rp 50 miliar.

Padahal dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebutkan kekayaan Pinangki hanya sebesar Rp 6,8 miliar.

Yenti mendorong agar fakta tersebut diusut karena mengandung kejanggalan.

Jaksa Pinangki.

"Apalagi tadi ada dugaan atau info, bahwa mendiami apartemen seharga Rp 50 miliar," singgung pakar hukum tersebut.

"Dari mana seorang jaksa, masih junior, punya apartemen Rp 50 miliar?" tanya Yenti.

Ia menjelaskan bagaimana kepemilikan apartemen itu dapat diduga sebagai pencucian uang.

"Ini 'kan kemungkinannya adalah TPPU karena jarang nyuap berupa apartemen," jelasnya.

Yenti memaparkan Pinangki diduga menerima sejumlah uang suap yang kemudian dibelanjakan untuk membeli apartemen.

Baca Juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa Digadang-gadang Jadi Panglima TNI, Tiba-tiba Anak Buahnya Dituding Arogan Hingga Videonya Bikin Geger Netizen

"Kemungkinan aliran dana diterima lalu beli apartemen. Atau bisa juga jadi suapannya berupa apartemen," papar Yenti.

"Uang 500 ribu dollar AS tadi, alirannya ke mana? Pasti TPPU, sudah pasti," ucapnya yakin.

Dilansir dariKompas.id, diduga Djoko Tjandramenjanjikan imbalan sebesar 10 juta dollar AS atau setara Rp 145 miliar kepada Pinangki.

Imbalan itu rencananya akan disamarkan dalam bentuk pembelian aset pembangkit listrik milik seorang pengusaha yang ditawarkan Pinangki.

Sementara itu suap sebesar 500 ribu dollar AS yang telah diserahkan digunakan untuk memuluskan rencana yang telah mereka susun.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kaget Ivan Gunawan Sebut Tak Pernah Mimpi Basah, Sang Desainer Mendadak Pamer Kekasih Baru Hingga Rela Tampil Lebih Gagah di Depan Kamera: Dia Suka Ada Brewoknya

Dengan terima uang suap sebesar itu, gaya hidup Jaksa Pinangki berubah. PengacaraHotman ParisHutapea mengomentari gaya hidup Jaksa PinangkiSirna Malasari.

Diketahui, saat ini Jaksa Pinangkijadi sorotan terkait kasusnya dengan Djoko Tjandra.

Namun, Hotman Parishanya membahas kebiasan Jaksa Pinangki yang bermewah-mewahan.

Instagram @hotmanparisofficial

Komentar Hotman Paris saat Jaksa Pinangki makan di resto mewah

Hal itu disampaikanHotman Parismelalui Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Kamis (27/8/2020).

Mulanya, Hotman Parismengnggah foto Jaksa Pinangki yang sedang memesan makanan.

Jaksa itu terlihat mengenakan baju hitam.

Foto itu merupakan tangkapan layar dari Instagram sang jaksa@pinangkitnamun sudah terlalu lama diunggah.

Baca Juga: Tulis Permintaan Ini untuk IDI dari Dalam Sel, Misteri Agama Jerinx SID Akhirnya Terungkap Gegara Postingan Sang Istri

Dalam foto, wanita itu menuliskan lokasi makannya.

"A lovely dinner at @perseny, a 3 Michelin sttared restaurant in New York for 14 years in a row

(Makan malam yang menyenangkan di @perseny, sebuah restoran berbintang 3 Michelin di New York selama 14 tahun berturut-turut, red),"tulisnya.

Mengomentari hal itu, Hotman Parismengatakan bahwa mengetahui restoran yang disambangi oleh Pinangki.

"Syantikkkkkk!!!Postingan siapa ini? Ngaku makan di resto termahal di New York ! ! ( he he Hotman sudah sering ke New york dan tau ini resto mahal))))Waoo ! Hotman kalahhhhh!,"tulis Hotman Paris.

Pengacara nyentrik itu lalu merendahkan diri.

Padahal banyak diketahui Hotman Parisadalah orang yang kerap memamerkan kekayaannya.

Baca Juga: Jarang Terekspos Kamera Televisi, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Ini Mantap Jalani Keyakinannya Usai Dikatai-katai Kafir oleh Bapaknya Sendiri

"Hotman 36 tahun berturut turut makan bak mie ayam doank!!! Jadi yg diatas langit bukan hotman paris,"tambahnya.

Sementara diberitakan dariKompas.com, Jaksa Pinangki turut terlibat dalam kasus korupsi Djoko Tjandra.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Djoko Tjandra.

Pinangki diduga menerima suap sebesar 500.000 dollar AS atau setara dengan Rp 7,4 miliar dan berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Bank Bali itu.

(TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Komisi Kejaksaan Duga Ada Keterlibatan Pihak Lebih Kuat dari Pinangki".

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma