Dilarang Rangkap Jabatan Karena Undang-undang, Mensos Risma Malah Minta Staf Barunya Lakukan Ini: Nggak Usah Sungkan Sama Saya

Kamis, 24 Desember 2020 | 21:30
Tribunnews/Jeprima

Menteri Sosial, Tri Rismaharini memberikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Fotokita.net - Dilarang rangkap jabatan karena undang-undang, Mensos Risma malah minta staf barunya lakukan ini: jangan sungkan, teman-teman.

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau akrab dipanggil Risma mengatakan, sementara ini dirinya merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.

Rismamengatakan, Presiden Joko Widodo mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.

Baca Juga: Ikuti Perintah Megawati, Begini Nasib Bansos Covid-19 Usai Risma Ditunjuk Jadi Menteri Sosial

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndakapa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Risma mengatakan akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lain yang harus dihadirinya.

"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ adajersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujarnya.

Baca Juga: Nilai Korupsi Bansos Covid-19 Diduga Jauh Lebih Besar, Nama Anak Jokowi Ikut Disebut dalam Laporan Ini, Ada Jatah Buat Anak Pak Lurah?

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya, ketika dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia.

Akmal juga mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Jokowi Disebut Terjadi di Hari Istimewa, Ternyata Sosok Ini Jadi Pesaing Kuat Risma Buat Isi Kursi Posisi Menteri Sosial

Pasal 78 tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang," demikian pasal tersebut.

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.

Baca Juga: Terus Tebar Bahagia Karena Jagoannya Menang Pilkada Surabaya, Ternyata Risma Incar Jabatan Ini Usai Turun dari Kursi Wali Kota

Hal ini, kata Akmal sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.

"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga: Disebut Dapat Tawaran Jadi Anak Buah Jokowi, Ternyata Risma Malah Incar Jabatan Ini

"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," pungkasnya.

Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai :

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;

atau c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Baca Juga: Jagoan Megawati dan PDIP Menang dalam Hitungan Sementara, Wali Kota Risma Nurut Diminta Pose Begini di Depan Kamera: Saranghae Surabaya!

Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan.

Salah satunya, Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.

Baca Juga: Masuk Daftar Pembantu Jokowi yang Dilantik, Tokoh Muhammadiyah Ini Tolak Tawaran Jadi Wakil Mendikbud Nadiem Makarim, Ada Apa?

Di sisi lain, Risma mengaku tidak ingin mengubah kebiasaannya selama menjadi Wali Kota Surabaya.

Apa itu? Yakni, Risma minta mobil pengawal yang biasa membuka jalan bagi pejabat atau disebut voorijder berada di belakangnya di saat blusukan.

Hal itu sudah menjadi kebiasaan Risma ketika menjadi Wali Kota Surabaya selama 10 tahun.

Baca Juga: Masuk Daftar Orang Terkaya Indonesia, Gaji Sandiaga Uno Sebagai Menparekraf Cuma Seujung Kuku Tabungannya, Kok Mau?

Risma pun memaparkan alasan mengapa mobil pengawal harus di belakang mobil yang ditumpanginya.

Risma mengaku, tidak ingin mengubah kebiasaan itu.

Berikut alasan Risma meminta itu kepada mobil pengawal yang mengawalnya selama nanti blusukan.

Risma mengatakan kerap blusukan secara tiba-tiba.

Ia juga kerap berhenti ketika melihat ada orang yang kesusahan di pinggir jalan.

Kebiasaan itu tidak akan diubah, meski RIsma kini menjabat menjadi Mensos.

"Saya ngomong nanti voorijder-nya (moil pengawal) di belakang. Kenapa?"

Baca Juga: Sosok Budi Gunadi Sadikin Dipilih Jadi Menkes Hingga Bikin Terkejut, Sosok Ini Malah Kebanjiran Telepon dari Para Dokter

"Soalnya saya kalau lihat sesuatu saya berhenti."

"Pernah di sini saya sampai muter tiga kali."

"Orang itu kenapa ya? Tidur deket sampah. Muter sampai 3 kali aku enggak kuat, enggak bisa, aku turun. Kenapa?"

"Ternyata dia kelaparan," ujar Risma dalam sambutannya pada acara sertijab Menteri Sosial di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Copot 2 Jenderal TNI AD di Kabinet, Ini Makna Jaket Biru Enam Menteri Baru Jokowi

Risma menceritakan, kendaraan voorijder kerap meninggalkannya saat dirinya tiba-tiba berhenti di tengah jalan untuk blusukan.

Sehingga, dirinya meminta agar kendaraan voorijder berada di belakang, demi menyesuaikan pergerakan dirinya saat blusukan.

"Makanya nanti kalau voorijder-nya di depan, saya berhenti, ketinggalan voorijder-nya."

Baca Juga: Siap-siap Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Gaji PNS Malah Dipotong Mulai Tahun Depan, Buat Apa?

"Ini karena memang saya tidak mau berubah. Saya pengin tetap jadi Risma," ucapnya.

Bakal Datang Paling Pagi Pulang Paling Malam

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan dirinya akan datang paling pagi selama menjabat sebagai menteri.

Baca Juga: Bukan PDI-P, 2 Parpol Ini Ternyata Sukses Raup Kemenangan Terbanyak di Pilkada Jatim 2020

Risma mengatakan kebiasaan tersebut telah dilakukannya sejak duduk di bangku sekolah hingga menjabat Wali Kota Surabaya.

"Teman-teman enggak usah kaget kalau saya datangnya pagi sekali."

"Itu sudah kebiasaan dulu kala sejak sekolah," akunya.

Risma meminta jajaran Kemensos untuk tidak sungkan kepada dirinya yang akan tiba paling pagi.

Bagi Risma, yang penting jajarannya tidak datang terlambat dalam menjalankan tugas.

"Enggak usah sungkan teman-teman."

"Kalau teman-teman datangnya, yang penting enggak terlambat, itu enggak masalah."

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Jokowi Siap Dibacakan, Sandiaga Uno Masuk Daftar Menteri Hingga Bikin Gerindra Singgung Hal Ini

"Enggak usah sungkan sama saya. Di kantor itu, saya bakal datang paling pagi, pulang paling malam," tutur Risma.

"Kalau waktunya selesai terus pulang, ya enggak apa-apa," tambah Risma.

Dirinya mengaku tidak akan mengubah kebiasaannya tersebut, demi menjalankan tugas memenuhi kesejahteraan masyarakat.

"Mohon maaf, karena saya enggak mau berubah. Saya ingin tetap jadi Risma," paparnya.

Baca Juga: Minta Komnas HAM Otopsi Ulang Jenazah, Keluarga 6 Laskar Pengawal Habib Rizieq Mundur Jadi Saksi Kasus Cikampek, Ini Alasannya

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya