Fotokita.net - Minta Komnas HAM otopsi ulang jenazah, keluarga 6 laskar pengawal Habib Rizieq mundur jadi saksi kasus Cikampek, ini alasannya.
Pihak keluarga mengizinkan Komnas HAM mengautopsi ulang enam jenazah anggota FPI yang tewas ditembak polisi.
Syaratnya, pengajuan autopsi harus datang dari Komnas HAM.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, usai mengikuti pertemuan dengan keluarga enam anggota FPI dan Komnas HAM, Senin (21/12/2020), di Menteng, Jakarta Pusat.
"Tadi keluarga sampaikan harapan mereka agar keadilan ditegakkan."
"Keluarga harap ada penyelidikan seksama yang independen terhadap kasus matinya enam laskar FPI," jelas Mardani, ditemui di Komnas HAM.
Maka dari itu, kata Mardani, pihak keluarga menyetujui apabila Komnas HAM memerlukan data yang mendalam dalam penyelidikan tersebut.
Termasuk, membutuhkan data autopsi ulang enam jenazah apabila hal itu diperlukan.
Hal itu disampaikan keluarga anggota FPI yang tewas, melalui kuasa hukum FPI.
Apalagi, kata Mardani, pihak polisi telah melakukan autopsi tanpa restu keluarga.
Maka Mardani mendukung upaya-upaya penyelidikan yang terbuka baik dari Polri atau dari Komnas HAM atas kasus tersebut.
"Mudah-mudahan apa yang didapat dari penyelidikan dapat memberikan sisi terang," harapnya.
Namun demikian, salah satu orang tua anggota FPI yang tewas bernama Syuhada, belum dapat memastikan autopsi ulang tersebut.
Sebab menurutnya, sampai saat ini belum ada permintaan Komnas HAM untuk autopsi ulang.
"Kami belum tahu terkait kesepakatan autopsi ulang."
"Sebab saat ini pihak Komnas HAM belum meminta hal tersebut," ujar orang tua dari Faiz Ahmad Syukur, yang tewas karena insiden di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta.
Bareskrim Polri mengambil alih berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Habib Rizieq Shihab, dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Nantinya, kasus tersebut disidik di bawah timnya.
"Karena kan kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat, dan di Banten."
"Mengingat dia mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Ia juga mengungkapkan alasan penyidikan dilakukan langsung di bawah timnya.
Hal itu untuk efektivitas penyelidikan di polda jajaran.
"Kan locus dan tempusnya berbeda."
"Hanya karena menyangkut protokol kesehatan, ada di masing-masing wilayah, efektivitas ditarik penanganannya ke Bareskrim," jelasnya.
Ia menuturkan, penyidikan nantinya tetap akan melibatkan penyidik dari polda dan jajaran.
"Kita buat sprin petugas yang baru aja."
"Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," paparnya.
Bareskrim Polri menyampaikan pihak keluarga 6 anggota FPI yang tewas ditembak polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, menolak diperiksa sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, mereka telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk mengundurkan diri sebagai saksi.
"Secara formil, kemarin mereka sudah mengirim surat kepada penyidik dan menyatakan mengundurkan diri menjadi saksi."
"Dengan pertimbangan adanya hubungan keluarga dengan para pelaku," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).
Menurutnya, pengunduran diri sebagai saksi itu tidak bertentangan dengan regulasi dan telah sesuai undang-undang.
"Dan ini diperbolehkan oleh aturan sesuai pasal 168 KUHAP," jelasnya.
Penyidik Bareskrim Polri memang telah menjadwalkan memeriksa keluarga 6 anggota FPI pada Senin (21/12/2020) kemarin. Namun, mereka tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa 78 saksi dan 7 ahli, dalam kasus penembakan 6 anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/12/2020) lalu.
Baca Juga: Cerita Ahmad Bikin Gempar Usai Foto 'Jenazah Laskar FPI Tersenyum' Tersebar, Ini Sosok Sebenarnya
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, 78 saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak.
Mulai dari saksi yang berada di TKP, hingga anggota Polri yang menjadi korban penyerangan 6 anggota FPI.
"Sampai hari ini kita telah memeriksa 78 orang saksi dan 7 orang ahli."
"Rinciannya, 37 saksi dari KM 50, 22 saksi lain yang ada di sekitar."
"Ada 4 orang yang saat ini saksi korban, dan 12 petugas yang ada di lokasi KM 50."
"3 orang petugas dari RS Polri, 2 ahli dari Puslabfor, 3 ahli dari forensik, 1 ahli dari siber, dan 1 ahli pidana," beber Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Listyo menjelaskan. pihaknya juga membuka kemungkinan untuk memeriksa saksi lain yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
"Kita menganalisa dan menyita CCTV yang ada."
"Rekonstruksi sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu."
"Kami dari Bareskrim Polri membuka ruang apabila ada masyarakat atau saksi-saksi yang secara langsung untuk memberikan masukan atau menjadi saksi," paparnya.
Listyo menambahkan, penyidik Bareskrim Polri juga berkomitmen melakukan penyidikan secara transparan dan profesional.
"Sehingga kemudian kita betul-betul mendapatkan peristiwa yang utuh."
"Sebagai bentuk transparansi kita, profesionalitas kita dalam menangani kasus ini," tuturnya.
Listyo juga mengungkap alasan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab kini ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Listyo, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Polda Metro Jaya hingga Polda Jawa Barat, Jumat (18/12/2020) pekan lalu.
"Di dalam gelar perkara itu kita putuskan bahwa 3 kasus tersebut ditarik ke Bareskrim Polri."
"Kenapa? Karena kasus tersebut berada di dua wilayah hukum, Jawa Barat dan Polda Metro Jaya."
"Dan juga ada beberapa orang yang saat ini kita sidik, yang pelakunya hampir sama."
"Yang terkait dengan beberapa orang yang sama di dua TKP tersebut," terang Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Listyo menyatakan, pengambilalihan berkas perkara tersebut juga bertujuan untuk mempermudah dan efektivitas penyidikan yang ditangani di bawah kepemimpinannya.
"Untuk mempermudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus kita tangani Bareskrim," jelasnya.
Ketiga kasus yang ditangani adalah pelanggaran prokes yang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait kerumuman di Petamburan yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Lalu, pelanggaran prokes di Megamendung dan RS UMMI yang ditangani Polda Jabar.
Baca Juga: Tunjangan Paling Rendah Rp 5,3 Juta, Ini Alasan Kenapa Gaji PNS Pajak Paling Tinggi di Indonesia
Kemudian, dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten yang masih dalam proses penyelidikan.
"Oleh karena itu, terkait dengan 3 kasus tersebut mulai hari ini kita tangani Bareskrim Polri dan segera akan kita tuntaskan," ucapnya.
(WartakotaLive.com/Igman Ibrahim)