Rela Naik Perahu Demi Kembalikan Surat Memilih, Warga Desa Ini Kompak Golput: Percuma Suara Kami Tak Pernah Didengar

Sabtu, 12 Desember 2020 | 06:32
KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI

Kades dan perangkat serta belasan warga Desa Matabondu, kabupaten Konawe Selatan, Sultra mengembalikanan surat pemberitahuan memilih pada Pilkada 2020 di wilayah itu ke kantor KPU Provinsi Sultra.

Fotokita.net - Rela naik perahu demi kembalikan surat memilih, warga desa ini kompak golput: percuma suara kami tak pernah didengar.

Warga Desa Matabondu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sepakat untuk tidak menggunakan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada Rabu (9/12/2020) lalu.

Semua surat pemberitahuan memilih atau C6-KWK yang diberikan kepada warga di desa tersebut dikembalikan kepada KPU pada Selasa (8/12/2020).

Jumlah daftar pemilih tetap di desa tersebut mencapai 250 orang.

Baca Juga: Bikin Keponakan Prabowo dan Putri Wapres Bertekuk Lutut, Ini Sosok Petahana Pilkada Tangsel 2020, Ternyata Didukung Keluarga Ratu Atut

Bukan tanpa alasan jika warga satu desa itu memilih untuk golput. Pasalnya, sejak tahun 2007, mereka tidak pernah menikmati dana desa dari pemerintah.

Terkait dengan adanya warga satu desa yang golput, membuat Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir pun kaget.

Baca Juga: Terus Tebar Bahagia Karena Jagoannya Menang Pilkada Surabaya, Ternyata Risma Incar Jabatan Ini Usai Turun dari Kursi Wali Kota

Natsir menyayangkan sikap warga satu desa tersebut yang mengembalikan C6-KWK-nya.

"Kami juga tidak bisa menolak karena memilih ini adalah hak, kewajiban negara memfasilitasi penyaluran hak tadi," kata Natsir.

Baca Juga: Foto Sprindik Erick Thohir Tersebar Sampai Bikin Ketua KPK Turun Tangan, Ternyata Kakak Sang Menteri BUMN Kini Masuk dalam Daftar 15 Orang Terkaya Indonesia

Natsir berharap warga desa tersebut dapat berubah pikiran dan tetap menyalurkan hak pilihnya walau tanpa menggunakan C6-KWK, dan menggunakan KTP.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan KPU Konsel adanya kejadian tersebut.

"Dengan menerima pengembalian pemberitahuan surat itu berarti sudah ada sikap. Tapi siapa tahu bisa ditimbang, karena sudah terdaftar DPT," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Gempar Karena Kalahkan Anak Jokowi Sebelum Pilkada 2020, Begini Nasib Calon Wali Kota Anna Morinda Usai Pemungutan Suara Selesai

Tidak pernah menikmati dana desa sejak 2007

Kepala Desa Matabondu, Ahmad mengatakan, warganya memutuskan untuk tidak menyalurkan hak suaranya karena tidak pernah menikmati dana sejak 2007.

Padahal, sambungnya, desanya tercatat sebagai desa di Kementerian Desa (Kemendes) dengan nomor desa ke-19 di Kecamatan Laonti.

Baca Juga: Dapat Peringatan Keras dari Shireen Sungkar Usai Unggul Versi Quick Count, Ini Daftar Artis yang Menang dan Kalah di Pilkada Serentak 2020

"Dana desa tidak pernah kita nikmati sejak 2007. Dana desa itu kami tahu selalu cair dari pusat tapi tidak pernah sampai ke kami," kata Ahmad, saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).

"Makanya pilkada ini kami memilih Golput dengan mengembalikan surat ini. Percuma menyalurkan suara kita tapi suara kita tidak pernah didengarkan," sambugnya.

Baca Juga: Akui Kekalahan dari Menantu Jokowi, Petahana Pilkada Medan Buka Suara di Depan Media: Banyak Invisible Hand yang Ikut Bermain

Mereka bahkan rela menempuh perjalanan laut selama kurang lebih tiga jam dengan menggunakan perahu untuk mengembalikan surat C6-KWK.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga karena tidak pernah diakui sebagai desa.

Padahal, Desa Matabondu telah tercatat sebagai desa di Kementerian Desa (Kemendes) dengan nomor desa ke 19 di Kecamatan Laonti.

Jumlah daftar pemilih tetap di desa tersebut mencapai 250 orang.

Baca Juga: Anak dan Menantu Jokowi Di Ambang Kemenangan, Media Asing Soroti Pilkada 2020, Dinasti Politik Istana Jadi Pemicunya

"Dana desa tidak pernah kita nikmati sejak 2007. Dana desa itu kami tahu selalu cair dari pusat tapi tidak pernah sampai ke kami," sambungnya.

Sementara itu, pengacara desa Matabondu Hikalton mengungkapkan, di desa tersebut ada satu tempat pemungutan suara (TPS) yang pernah didirikan pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019 la dengan alamat desa Matabondu.

Namun sejak Pilkada 2020, TPS itu digabung dengan TPS desa tetangga, Tambolosu.

Baca Juga: Jagoan Megawati dan PDIP Menang dalam Hitungan Sementara, Wali Kota Risma Nurut Diminta Pose Begini di Depan Kamera: Saranghae Surabaya!

Tak hanya itu, tambah Hikalton, kartu tanda penduduk (KTP) mereka berbeda dengan alamat dalam surat panggilan memilih.

Di KTP, Matabondu tercatat sebagai desa persiapan dan nama jalan di dalam Desa Tambolosu. Sedangkan di surat panggilan memilih tercatat sebagai dusun.

Sementara Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimiliki warga pun berbeda dari dua identitas itu.

Baca Juga: Menantu Jokowi Ungguli Petahana di Pilwakot Medan, Ini Link dan Cara Tahu Hasil Hitung Cepat Pilkada 2020

KIS itu disebutkan Matabondu sebagai desa, hal yang sama tercatat di dalam surat tanda terima beras (TTB) dari Kementerian Sosial (Kemensos) lewat Program keluarga harapan (PKH) 2020 yang dimiliki 44 warga.

"Apakah Desa Matabondu ini masuk di wilayah NKRI, kalau tidak kasih jelas biar kita menyatakan sikap. Sudah bertahun-tahun kami perjuangkan ini tapi belum ada jawaban sampai sekarang," ungkapnya.

Baca Juga: Keponakan Prabowo Merana, Ini Daftar Kekalahan Jagoan Gerindra, Simak Link Hasil Pemungutan Suara Pilkada 2020

Kepala KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengaku kaget dengan kedatangan belasan warga tersebut.

Dia sangat prihatin dengan sikap warga yang ingin mengembalikan C6-KWK- nya hanya beberapa jam sebelum pemungutan suara di Konsel dilakukan.

Baca Juga: Disebut Gagal Jadi Pemenang, Jagoan Risma Malah Menang Telak di Kandang Lawan, Ini Hasil Hitung Cepat Pilkada Surabaya 2020

Natsir mengatakan akan berkoordinasi dengan KPU Konsel mengenai hal ini.

Dia berharap, belasan warga desa ini berubah pikiran dan tetap menyalurkan hak pilihnya walau tanpa menggunakan C6-KWK, dan menggunakan KTP.

"Kami juga tidak bisa menolak karena memilih ini adalah hak, kewajiban Negara memfasilitasi penyaluran hak tadi.

Baca Juga: Disorot Tajam Media Asing Karena Dinasti Politik, Anak Jokowi Serang Balik Usai Menang Telak Versi Hitung Cepat: 'Saya Bisa Menang, Bisa Kalah'

Dengan menerima pengembalian pemberitahuan surat itu berarti sudah ada sikap. Tapi siapa tahu bisa ditimbang, karena sudah terdaftar DPT," terang Natsir.

(Kompas.com/Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma