Follow Us

Disebut Gagal Jadi Pemenang, Jagoan Risma Malah Menang Telak di Kandang Lawan, Ini Hasil Hitung Cepat Pilkada Surabaya 2020

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 09 Desember 2020 | 17:38
Eri Cahyadi (kiri) dan Armuji saat deklarasi pencalonannya di Pilkada Surabaya 2020. Hasil sementara pasangan Eri-Armuji unggul sementara
surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq

Eri Cahyadi (kiri) dan Armuji saat deklarasi pencalonannya di Pilkada Surabaya 2020. Hasil sementara pasangan Eri-Armuji unggul sementara

Fotokita.net - Disebut gagal jadi pemenang, jagoan Risma malah menang telak di kandang lawan, ini hasil hitung cepat Pilkada Surabaya.

Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI.

Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Baca Juga: Ashanty Girang Dapat Kado Tas Ratusan Juta dari Aurel, Menkeu Sri Mulyani Mendadak Sentil Para Youtuber: Jangan Lupa Bayar Pajak!

Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.

Baca Juga: Tangan Kanan Jokowi Minta KPK Lakukan Ini Saat Periksa Edhy Prabowo, Firli Bahuri Angkat Suara Hingga Dapat Dukungan Penuh dari Sosok Penting Ini

Pilkada Kota Surabaya memang menyita perhatian karena beberapa kepala daerah menyatakan dukungannya kepada calon yang diusung PDIP.

Hal itu berkenaan dengan dugaan pelanggaran netralitas, sehingga pihak lawan melaporkan kepada Bawaslu.

Netralitas kepala daerah dan aparatur negara sebenarnya telah diatur dalam pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada melarang kepala daerah untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Baca Juga: Bukan Hanya Acara Maulid Nabi dan Nikahan Putrinya, Ternyata Polisi Periksa Habib Rizieq Karena 2 Kasus Ini, Luka Lama Diungkit Lagi?

Di sisi lain, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember berjalan aman dan lancar.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest