Fotokita.net - Disebut gagal jadi pemenang, jagoan Risma malah menang telak di kandang lawan, ini hasil hitung cepat Pilkada Surabaya.
Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI.
Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.
Pilkada Kota Surabaya memang menyita perhatian karena beberapa kepala daerah menyatakan dukungannya kepada calon yang diusung PDIP.
Hal itu berkenaan dengan dugaan pelanggaran netralitas, sehingga pihak lawan melaporkan kepada Bawaslu.
Netralitas kepala daerah dan aparatur negara sebenarnya telah diatur dalam pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada melarang kepala daerah untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Di sisi lain, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember berjalan aman dan lancar.