Minta 2 Anak Buahnya Kumpulkan Cuan Rp 10 Ribu Per Paket Bansos Covid-19, Ternyata Juliari Batubara Cuma Punya 1 Mobil Mewah, Ini Total Kekayaan Sang Menteri

Minggu, 06 Desember 2020 | 10:13
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A via Kompas.com

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan

Fotokita.net - Minta 2 anak buahnya kumpulkan cuan Rp 10 ribu per paket bansos Covid-19, ternyata Juliari Batubara cuma punya 1 mobil mewah, ini total kekayaan sang menteri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tersangka MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) mematok fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Baca Juga: Disentil Ketua KPK Soal Hukuman Mati Buat Koruptor Bansos Covid-19, Begini Nasib Menteri Jokowi Ini Usai Ambil Cuan Bantuan Pemerintah Hingga Jadi Tersangka

Kasus ini turut menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka. "Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020).

Firli menjelaskan, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 di Kemensos tahun 2020 dengan total 272 kontrak senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode.

Baca Juga: Bikin Gempar Karena Tangkap 2 Menteri Jokowi, Ini Sosok Ketua KPK Firli Bahuri yang Ditolak 500 Karyawan KPK Hingga Dinyatakan Bersalah Usai Sewa Helikopter Mewah

Kemudian, Juliari menunjuk MJS dan AW untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," ungkap Firli.

Setelah besaran fee disepakati, MJS dan AW membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan pada Mei-November 2020.

Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Kebutuhan Ini, Ternyata Mensos Juliari Batubara Orang Pertama yang Dipanggil Jokowi Saat Seleksi Kabinet Indonesia Maju, Berikut Profilnya

Rekanan itu adalah AIM dan HS selaku pihak swasta serta PT RPI yang diduga milik MJS.

Menurut KPK, Juliari diduga mengetahui penunjukkan PT RPI. AW juga disebut KPK mengetahui penunjukan tersebut.

Kemudian, Firli mengatakan, fee tersebut diberikan secara tunai kepada Juliari.

Baca Juga: Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Ini Sepak Terjang Mensos Juliari Batubara yang Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

kompas.com
kompas.com

Juliari Batubara tertangkap tangan KPK atas dugaan suap bantuan sosial Covid-19

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," tuturnya.

Uang itu kemudian dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Menteri Sosial tersebut.

Firli mengungkapkan, untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

Baca Juga: Bukan Denny Siregar, Rekaman Suara Sosok Ini Bikin Gempar Jagat Maya Usai Sebut Jusuf Kalla Jadi Dalang Di Balik OTT Edhy Prabowo, Sengaja Alihkan Isu Habib Rizieq?

Uang itu juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari. Total ada lima tersangka dalam kasus ini.

Juliari, MJS, dan AW ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap, sedangkan tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.

Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dilarang Ikuti Habib Rizieq Saat Diperiksa di Polda Metro, Pendukung Imam Besar FPI Malah Nekat Lakukan Ini, Kapolri Keluarkan Ancaman

Kolase Tribunnews/Herudin
Kolase Tribunnews/Herudin

Ketua KPK Firli Bahuri ungkap kronologi OTT hingga nominal rupiah yang diterima Mensos Juliari P Batubara

Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, selaku pemberi, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menteri Sosial ( Mensos), Juliari Batubara, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Baca Juga: Tangan Kanan Jokowi Minta KPK Lakukan Ini Saat Periksa Edhy Prabowo, Firli Bahuri Angkat Suara Hingga Dapat Dukungan Penuh dari Sosok Penting Ini

Politisi PDIP ini harus berurusan dengan hukum dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial ( Kemensos).

Sempat menjadi buronan, Juliari sudah menyerahkan diri ke KPK. Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Edhy Prabowo Diintervensi? Novel Baswedan Singgung Hal Ini Saat Ungkap Alasan Staf Ahli Istana Tak Ikut Ditahan Meski 1 Rombongan dengan Menteri KKP

Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yakni sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171.085 dollar AS, dan sekitar 23.000 dollar Singapura.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 30 April 2020, seperti dikutip pada Minggu (6/12/2020), Juliari memiliki harta kekayaan sebesar Rp 47,188 miliar.

Baca Juga: Bak Mimpi di Siang Bolong, Sudah Bikin Aib di Depan Bos Besar, Mantan Danjen Kopassus Ungkit Masa Lalu Anak Buah Kesayangannya: Saya Angkat Dia dari Got

Sebagian besar harta yang dimiliki Juliari berbentuk properti yang meliputi aset tanah dan bangunan yang taksiran nilainya mencapai mencapai Rp 48 miliar.

Ia melaporkan memiliki dua aset properti di lokasi strategis di ibu kota, pertama yakni tanah dan bangunan seluas 468/421 meter persegi di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 9,3 miliar.

Berikutnya adalah tanah dan bangunan seluas 170/201 meter persegi yang juga berlokasi di Jakarta Selatan dengan taksiran harga Rp 3,46 miliar.

Aset-aset tanah dan bangunan milik Juliari lainnya tersebar di lawasan Bogor, Bandung, dan Simalungun Sumatera Utara.

Baca Juga: Orang yang Diangkat dari Selokan Ditangkap KPK, Menhan Prabowo Subianto Merasa Ditelikung Hingga Minta Sang Adik Kontrak Pengacara Kondang Ini

Status kepemilikan tanah tersebut berasal dari hasil sendiri dan hibah dalam bentuk warisan.

Dalam laporan LHKPN, Juliari Batubara melaporkan memiliki sebuah mobil Land Rover Jeep keluaran 2008 senilai Rp 618 juta.

Kendaraan tersebut merupakan satu-satunya mobil miliknya.

Masih dalam laporannya, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1,16 miliar, dan surat berharga Rp 4,65 miliar, lalu memiliki kas dan setara kas sebanyak Rp 10,21 miliar.

Baca Juga: Manjakan Edhy Prabowo dan Istri Belanja Barang Mewah di Honolulu, Sosok Penyuap Sang Menteri KKP Terkuak, Ternyata Bukan Pengusaha Sembarangan

Jika ditotal, Juliari punya harta Rp 64,7 miliar. Akan tetapi ia diketahui juga memiliki utang senilai Rp 17,5 miliar.

Sehingga jumlah total hartanya adalah Rp 47,18 miliar. Juliari Batubara sendiri merupakan salah satu politikus senior Partai Banteng.

Baca Juga: Belanja Barang Mewah Pakai Kartu Debit Staf Istri, Edhy Prabowo Disebut Beli Sepeda Ini, Ternyata Bukan Merek Abal-abal

Ia sempat terpilih menjadi anggota DPR dan duduk di posisi Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR.

Dia kembali terpilih menjadi anggota DPR di periode berikutnya pada periode tahun 2019-2024 dan sempat duduk sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR.

Baca Juga: Merasa KPK Dilemahkan, Novel Baswedan Ternyata Pimpin Aksi Penangkapan Edhy Prabowo Hingga Bikin Anak Buah Jokowi Bongkar Cuitan Lawas

Jabatan di Senaya ini kemudian dilepas Juliari Batubara karena dia kemudian ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Sosial.

Dalam keterangannya, KPK mengungkapkan, perkara yang menyeret Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020.

Baca Juga: Namanya Jadi Trending Usai Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap, Alasan Susi Pudjiastuti Didepak dari Kabinet Jokowi Terungkap

Anggaran pengadaan bansos senilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam periode.

(Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya