Ditangkap KPK Karena Diduga Tersangkut Kasus Ini, Menteri KKP Edhy Prabowo Ternyata Ditantang Susi Pudjiastuti yang Emosi Soal Ekspor Benur: Siapa Mereka?

Rabu, 25 November 2020 | 08:42
Kompas.com

Edhy Prabowo yang seorang menteri pun ternyata punya peliharaan motor RX-King.

Fotokita.net - Ditangkap KPK karena diduga tersangkut kasus ini, Menteri KKP Edhy Prabowo ternyata ditantang Susi Pudjiastuti yang emosi soal ekspor benur: siapa mereka?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari.

"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Rabu pagi.

Nawawi mengaku belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan Edhy tersebut.

Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Jalan Terus, Edhy Prabowo Beberkan Alasan Ilmiah Soal Komoditas Laut Itu, Susi Pudjiastuti Makin Mencak-mencak Hingga Tantang Sang Menteri: 'Siapa Mereka?? Apa??'

"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," ujar Nawawi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (25/11/2020) dini hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap tim penyidik KPK pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan ini terkait dugaan korupsi ekspor benur.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Benarkah Kasus Ini Jadi Penyebabnya?

"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.

Seperti dikutip dari Tempo.co, Komisi Pemberantasan Korupsi disebut menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu dinihari, 25 November 2020.

Penangkapan ini disebut atas dugaan korusi ekspor benih lobster atau benur.

Baca Juga: Berulang Kali Pamitan Sebagai Menteri, Bekas Asisten Susi Pudjiastuti Cerita Sang Bos Pernah Coba Disogok Rp 5 Triliun. Apa Reaksi Susi?

Majalah Tempo pernah menurunkan berita soal ekspor benur lobster pada Juli lalu.

Di berita itu disebut, dalam kegiatan pembukaan ekspor benih lobster, KKP dilaporkan telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD.

Penelusuran Tempo menemukan 25 perusahaan itu baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang berdasarkan akta.

Baca Juga: Belum Seminggu Menjabat Sebagai Menteri KKP, Edhy Prabowo Sudah Tunjukkan Gelagat Akan Revisi Kebijakan Susi Pudjiastuti yang Menuai Kontroversi Ini. Ada Apa?

Di samping itu, sejumlah kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini.

Pada PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama.

Baca Juga: Apakah Gara-gara Persoalan Ini yang Bikin Susi Pudjiastuti Terdepak dari Kabinet Indonesia Maju? Ternyata Selama Ini Jawabannya Ada di Depan Mata Kita

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti saat acara pisah sambut Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo melantik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Istana Negara pada Rabu (23/10/2019) Pagi.

Bahtiar merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra.

Tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai yang sama. Ada pula nama Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan dan tertera nama lain dari Partai Golkar.

Muncul juga nama Buntaran, pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat pada era Menteri Susi Pudjiastuti.

Dia terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 tahun penjara.

Baca Juga: Dulu Sebut Indonesia Penjajah, Kini Dubes Timor Leste Rela Bungkukkan Badan Saat Salaman dengan Gubernur Provinsi Termiskin Ketiga di Tanah Air

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklarifikasi laporan Majalah Tempo edisi 6-12 Juli 2020 yang menyinggung soal pemberian izin ekspor benih lobster alias benur kepada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kader partai politik.

Baca Juga: Masih Ingat Idrus Marham? Eks Sekjen Golkar yang Terseret Kasus Suap Ternyata Sudah Bebas Murni, Begini Kronologinya

Tribunnews/Seno Tri Sulistriyono
Tribunnews/Seno Tri Sulistriyono

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Dalam keterangannya, Tim Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP mengatakan penerbitan izin itu dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian.

“Tim tersebut melakukan pengawalan proses penilaian kelayakan sebuah badan usaha menjadi pembudidaya lobster dan calon eksportir BBL (benur) sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang disusun yang tertuang dalam Juknis (petunjuk teknis),” tutur tim melalui keterangan tertulisnya, Senin petang, 6 Juli 2020.

Baca Juga: Kekayaannya Lenyap Rp 71,3 Triliun, Orang Terkaya Indonesia Ini Langsung Surati Jokowi, Tolak PSBB Total di Jakarta

Beberapa waktu lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, menegaskan kalau lobster di Indonesia masih jauh dari kata punah. Populasi lobster di alam liar masih besar.

"Semakin dalam saya pelajari, ternyata lobster ini sendiri kalau ditakutkan akan hilang dari peredaran atau punah, dari data yang kita miliki potensi punah itu tidak ada," kata Edhy di Indramayu seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2020).

Dia menyebut dibukanya kembali ekspor benih lobster dilakukan semata demi menyejahterakan rakyat.

Kebijakan ini bertolak belakang dengan larangan ekspor benur yang diberlakukan di era Menteri KKP periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti.

Edhy mengklaim, berdasarkan hasil penelitian, seandainya lobster ditinggalkan di alam, maka diperkirakan jumlah telur yang bisa mencapai dewasa hanya sekitar 0,2 persen.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Para Abdi Negara, Sri Mulyani Akhirnya Berikan Jawaban Soal Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS Golongan I Sampai IV, Inilah Jadwal Pencairannya

Namun, lanjutnya, bila dibudidayakan, maka telur lobster dapat mencapai dewasa hingga sekitar 30 persen.

"Di Indonesia lobster ini bisa bertelur dalam satu bulan satu juta, kalau dalam setahun hitungan saya ada 27 miliar telur," tuturnya.

Baca Juga: Orang-orang Prabowo Subianto Disebut Terlibat Ekspor Benih Lobster, Respon Susi Pudjiastuti Langsung Jadi Sorotan: 'Saya Hanya Rakyat Biasa yang Tak Rela...'

Kebijakan yang kembali menginzinkan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajunfan (Portunus spp.).

Aturan ini sekaligus merevisi aturan larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Susi yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.

Baca Juga: Belum Cukup Laut China Selatan dan Lembah Galwan, Tiongkok Ketahuan Incar Tanah Negara yang Tak Disangka-sangka Ini, Kini Indonesia Siapkan Natuna Jadi Garis Depan Sengketa

Edhy menginginkan publik dapat melihat kebijakan itu secara utuh dengan mengingat arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan meliputi perlindungan dan pemberdayaan serta peningkatan pendapatan nelayan.

"Yang paling penting, izin itu dibuat untuk kesejahteraan, manfaat atau tidak ke masyarakat," ujar Edhy.

Baca Juga: Sempat Bikin Heran WHO Lantaran Tak Pernah Terapkan Protokol Kesehatan, Negara Ini Akhirnya Mencatat Kasus Covid-19 Tertinggi dalam 2 Bulan Terakhir, Ternyata Begini Penyebabnya

Instagram
Instagram

Susi Pudjiastuti Tindak Tegas Pelaku Penyelundupan Bibit Lobster

Dia juga mengemukakan berbagai kekurangan yang ada akan disempurnakan dan seluruh saran serta masukan bakal menjadi bahan acuan perbaikan ke depannya.

Dia menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mengembangkan budi daya lobster dan bukan ekspor, karena ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mengekspor benih lobster.

Baca Juga: Bikin Kaget! Warga di Daerah Ini Biasa Beli Mi Instan dengan Emas, Ternyata Begini Cerita Sebenarnya

"Prioritas pertama itu budi daya, kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silahkan, yang penting ada aturannya.

Pertama harus punya kemampuan budi daya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah, untungnya banyak," kata dia.

Ia mengemukakan, bahwa eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp 5.000 per ekor.

Harga itu lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster.

Baca Juga: Wilayah Tinggalnya Dikelilingi Pepohonan Lebat dan Gunung, Ternyata Warga Daerah Ini Beli Mi Instan dengan Emas: 'Bertahun-tahun Pemerintah Tak Pernah Membangun'

Dok. KKP
Dok. KKP

Susi Pudjiastuti saat memimpin pelepasliaran benih lobster ilegal yang akan diselundupkan dari Jambi senilai Rp 37 miliar di Jambi, Jumat (19/4/2019).

KKP juga mewajibkan eksportir menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budi daya lobster.

Edhy ingin nelayan tidak hanya mendapat keuntungan ekonomis dari menjual benih lobster, tapi juga mendapat pengetahuan tentang berbudi daya.

Baca Juga: Tangan Kanan Soeharto Akali Pembelian Pesawat Tempur dari Israel, Komandan Teknisi TNI AU Ternyata Bikin Keputusan Aneh Saat Jet Bekas Itu Tak Juga Berhasil Diperbaiki: 'Tanam Kepala Kerbau'

"Selain kemampuan budi daya, berkomitmen ramah lingkungan tidak merusak, dan yang paling penting berkomitmen dengan nelayannya sendiri.

Dia harus satu garis dan dia harus membina nelayannya sendiri," ujarnya.

Edhy memastikan proses seleksi untuk menjadi eksportir benih lobster terbuka untuk siapa saja baik perusahaan maupun koperasi berbadan hukum.

Diungkapkannya, perusahaan mana pun yang ingin menjadi eksportir benih lobster sangat terbuka. Namun ia memastikan pihaknya melakukan verifikasi.

"Masalah perusahaan, masalah siapa yang diajak, kami tidak membatasi dia harus perusahaan, koperasi boleh.

Tapi kami tidak bisa menentukan siapa. Siapa yang mendaftar, kami terima, dan terus diverifikasi," kata Edhy.

Baca Juga: Soeharto Beli Jet Tempur Andalan Israel Lewat Akal Bulusnya, Teknisi TNI AU Panik Saat Pesawat Itu Tak Pernah Kelar Diperbaiki, Akhirnya Sang Komandan Ambil Tindakan Mistis Ini

Edhy menyebut, para calon eksportir itu telah mendaftar sebagai calon eksportir dan data-datanya telah diverifikasi oleh tim KKP.

Bila mereka telah memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan, praktis ekspor boleh dilakukan.

Adapun hingga kini, KKP telah memverifikasi 31 perusahaan calon eksportir.

Sedangkan yang diumumkan ada 26 perusahaan, yang belum lama ini dibeberkan oleh mantan Menteri KP, Susi Pudjiastuti.

"Sampai hari ini, sudah ada 31 perusahaan yang diverifikasi, 26 yang diumumkan.

Laut kita terlalu luas, dan sektor ini akan menghasilkan nilai ekonomi untuk masyarakat yang tadinya bergantung bisa hidup kembali. Jadi ini yang kami matangkan," kata Edhy.

Baca Juga: Indonesia Bangga Masuk Kategori Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas, Warga di Daerah Ini Beli Mi Instan dengan 2 Gram Emas: 'Tuhan Berikan Hasil Emas Bagi Kami'

Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) telah memberikan izin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan.

Sebanyak 26 eksportir itu diungkap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di akun Twitter pribadinya.

Dia pun geram atas perizinan yang diberikan KKP kepada 26 eksportir itu.

Baca Juga: Paling Enak Disantap Saat Habis Selesai Motret, Ternyata Makanan Favorit Orang Indonesia Ini Bisa Picu Penyakit Mematikan, Begini Fakta Sebenarnya

"KKP/ Dirjen Tangkap (Dirjen Perikanan Tangkap KKP) telah mengeluarkan izin tangkap 26 eksportir bibit lobster, luar biasa!!!!!" kata Susi dalam akun Twitternya, Rabu (1/7/2020).

Dia ingin agar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP menjelaskan kepada publik secara gamblang terkait alasannya mengizinkan 26 eksportir.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Melonjak Drastis Hingga Digadang-gadang Jadi Presiden, Sosok Ini Langsung Beri Komentar Menohok Buat Gubernur Jateng: 'Mana Boleh Orang Hobinya Nonton Film Porno Jadi Pejabat'

"Apa justifikasi yang memberi mereka hak-hak privilege tadi??? Siapa mereka??? Apa???? Apa???? Apa???? DJPT bisa jelaskan ke publik dengan gamblang????" ujar Susi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) M Zulficar Mochtar membenarkan KKP telah mengizinkan 26 perusahaan yang dimaksud. Bahkan, dia menyebut telah ada 29 perusahaan yang diizinkan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya