Ekspor Benih Lobster Jalan Terus, Edhy Prabowo Beberkan Alasan Ilmiah Soal Komoditas Laut Itu, Susi Pudjiastuti Makin Mencak-mencak Hingga Tantang Sang Menteri: 'Siapa Mereka?? Apa??'

Selasa, 07 Juli 2020 | 10:04
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti saat acara pisah sambut Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo melantik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Istana Negara pada Rabu (23/10/2019) Pagi.

Fotokita.net - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, menegaskan kalau lobster di Indonesia masih jauh dari kata punah. Populasi lobster di alam liar masih besar.

"Semakin dalam saya pelajari, ternyata lobster ini sendiri kalau ditakutkan akan hilang dari peredaran atau punah, dari data yang kita miliki potensi punah itu tidak ada," kata Edhy di Indramayu seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2020).

Dia menyebut dibukanya kembali ekspor benih lobster dilakukan semata demi menyejahterakan rakyat.

Kebijakan ini bertolak belakang dengan larangan ekspor benur yang diberlakukan di era Menteri KKP periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti.

Edhy mengklaim, berdasarkan hasil penelitian, seandainya lobster ditinggalkan di alam, maka diperkirakan jumlah telur yang bisa mencapai dewasa hanya sekitar 0,2 persen.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Para Abdi Negara, Sri Mulyani Akhirnya Berikan Jawaban Soal Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS Golongan I Sampai IV, Inilah Jadwal Pencairannya

Namun, lanjutnya, bila dibudidayakan, maka telur lobster dapat mencapai dewasa hingga sekitar 30 persen.

"Di Indonesia lobster ini bisa bertelur dalam satu bulan satu juta, kalau dalam setahun hitungan saya ada 27 miliar telur," tuturnya.

Baca Juga: Orang-orang Prabowo Subianto Disebut Terlibat Ekspor Benih Lobster, Respon Susi Pudjiastuti Langsung Jadi Sorotan: 'Saya Hanya Rakyat Biasa yang Tak Rela...'

Kebijakan yang kembali menginzinkan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajunfan (Portunus spp.).

Aturan ini sekaligus merevisi aturan larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Susi yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.

Baca Juga: Belum Cukup Laut China Selatan dan Lembah Galwan, Tiongkok Ketahuan Incar Tanah Negara yang Tak Disangka-sangka Ini, Kini Indonesia Siapkan Natuna Jadi Garis Depan Sengketa

Edhy menginginkan publik dapat melihat kebijakan itu secara utuh dengan mengingat arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan meliputi perlindungan dan pemberdayaan serta peningkatan pendapatan nelayan.

"Yang paling penting, izin itu dibuat untuk kesejahteraan, manfaat atau tidak ke masyarakat," ujar Edhy.

Baca Juga: Sempat Bikin Heran WHO Lantaran Tak Pernah Terapkan Protokol Kesehatan, Negara Ini Akhirnya Mencatat Kasus Covid-19 Tertinggi dalam 2 Bulan Terakhir, Ternyata Begini Penyebabnya

Instagram
Instagram

Susi Pudjiastuti Tindak Tegas Pelaku Penyelundupan Bibit Lobster

Dia juga mengemukakan berbagai kekurangan yang ada akan disempurnakan dan seluruh saran serta masukan bakal menjadi bahan acuan perbaikan ke depannya.

Dia menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mengembangkan budi daya lobster dan bukan ekspor, karena ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mengekspor benih lobster.

Baca Juga: Bikin Kaget! Warga di Daerah Ini Biasa Beli Mi Instan dengan Emas, Ternyata Begini Cerita Sebenarnya

"Prioritas pertama itu budi daya, kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silahkan, yang penting ada aturannya.

Pertama harus punya kemampuan budi daya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah, untungnya banyak," kata dia.

Ia mengemukakan, bahwa eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp 5.000 per ekor.

Harga itu lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster.

Baca Juga: Wilayah Tinggalnya Dikelilingi Pepohonan Lebat dan Gunung, Ternyata Warga Daerah Ini Beli Mi Instan dengan Emas: 'Bertahun-tahun Pemerintah Tak Pernah Membangun'

Dok. KKP
Dok. KKP

Susi Pudjiastuti saat memimpin pelepasliaran benih lobster ilegal yang akan diselundupkan dari Jambi senilai Rp 37 miliar di Jambi, Jumat (19/4/2019).

KKP juga mewajibkan eksportir menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budi daya lobster.

Edhy ingin nelayan tidak hanya mendapat keuntungan ekonomis dari menjual benih lobster, tapi juga mendapat pengetahuan tentang berbudi daya.

Baca Juga: Tangan Kanan Soeharto Akali Pembelian Pesawat Tempur dari Israel, Komandan Teknisi TNI AU Ternyata Bikin Keputusan Aneh Saat Jet Bekas Itu Tak Juga Berhasil Diperbaiki: 'Tanam Kepala Kerbau'

"Selain kemampuan budi daya, berkomitmen ramah lingkungan tidak merusak, dan yang paling penting berkomitmen dengan nelayannya sendiri.

Dia harus satu garis dan dia harus membina nelayannya sendiri," ujarnya.

Edhy memastikan proses seleksi untuk menjadi eksportir benih lobster terbuka untuk siapa saja baik perusahaan maupun koperasi berbadan hukum.

Diungkapkannya, perusahaan mana pun yang ingin menjadi eksportir benih lobster sangat terbuka. Namun ia memastikan pihaknya melakukan verifikasi.

"Masalah perusahaan, masalah siapa yang diajak, kami tidak membatasi dia harus perusahaan, koperasi boleh.

Tapi kami tidak bisa menentukan siapa. Siapa yang mendaftar, kami terima, dan terus diverifikasi," kata Edhy.

Baca Juga: Soeharto Beli Jet Tempur Andalan Israel Lewat Akal Bulusnya, Teknisi TNI AU Panik Saat Pesawat Itu Tak Pernah Kelar Diperbaiki, Akhirnya Sang Komandan Ambil Tindakan Mistis Ini

Edhy menyebut, para calon eksportir itu telah mendaftar sebagai calon eksportir dan data-datanya telah diverifikasi oleh tim KKP.

Bila mereka telah memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan, praktis ekspor boleh dilakukan.

Adapun hingga kini, KKP telah memverifikasi 31 perusahaan calon eksportir.

Sedangkan yang diumumkan ada 26 perusahaan, yang belum lama ini dibeberkan oleh mantan Menteri KP, Susi Pudjiastuti.

"Sampai hari ini, sudah ada 31 perusahaan yang diverifikasi, 26 yang diumumkan.

Laut kita terlalu luas, dan sektor ini akan menghasilkan nilai ekonomi untuk masyarakat yang tadinya bergantung bisa hidup kembali. Jadi ini yang kami matangkan," kata Edhy.

Baca Juga: Indonesia Bangga Masuk Kategori Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas, Warga di Daerah Ini Beli Mi Instan dengan 2 Gram Emas: 'Tuhan Berikan Hasil Emas Bagi Kami'

Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) telah memberikan izin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan.

Sebanyak 26 eksportir itu diungkap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di akun Twitter pribadinya.

Dia pun geram atas perizinan yang diberikan KKP kepada 26 eksportir itu.

Baca Juga: Paling Enak Disantap Saat Habis Selesai Motret, Ternyata Makanan Favorit Orang Indonesia Ini Bisa Picu Penyakit Mematikan, Begini Fakta Sebenarnya

"KKP/ Dirjen Tangkap (Dirjen Perikanan Tangkap KKP) telah mengeluarkan izin tangkap 26 eksportir bibit lobster, luar biasa!!!!!" kata Susi dalam akun Twitternya, Rabu (1/7/2020).

Dia ingin agar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP menjelaskan kepada publik secara gamblang terkait alasannya mengizinkan 26 eksportir.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Melonjak Drastis Hingga Digadang-gadang Jadi Presiden, Sosok Ini Langsung Beri Komentar Menohok Buat Gubernur Jateng: 'Mana Boleh Orang Hobinya Nonton Film Porno Jadi Pejabat'

"Apa justifikasi yang memberi mereka hak-hak privilege tadi??? Siapa mereka??? Apa???? Apa???? Apa???? DJPT bisa jelaskan ke publik dengan gamblang????" ujar Susi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) M Zulficar Mochtar membenarkan KKP telah mengizinkan 26 perusahaan yang dimaksud. Bahkan, dia menyebut telah ada 29 perusahaan yang diizinkan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma