Fotokita.net - Nama ayahnya disudutkan Hotman Paris dalam kasus Maybank, air mata Winda Earl tumpah di depan kamera: saya sakit hati papa dibawa-bawa.
Kasus raibnya duit tabungan Rp 20 miliar yang diklaim atlet eSport Winda Lunardi alias Winda Earl memasuki babak baru.
Pihak PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) sendiri membawa penyelesaian kasus ini ke pengadilan.
Bank yang sahamnya dimiliki Maybank Group asal Malaysia ini mendapuk pengacara kondang Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum yang menangani kasus tersebut di meja hijau.
Menurut klaim Hotman, banyak kejanggalan dalam kasus raibnya duit lebih dari Rp 20 miliar milik atlet eSport tersebut.
Berikut 4 kejanggalan terkait tabungan Winda Earl di Maybank Indonesia yang dipaparkan Hotman Paris:
1. Winda tidak memegang buku tabungan dan kartu ATM
Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Sejak dibuka buku tabungan ini oleh Winda buku tabungannya dan kartu ATM-nya, katanya menurut pengakuan dari si tersangka yang pegang si tersangka.
Pertanyaannya adalah Anda sebagai pemilik uang kenapa Anda biarkan kartu ATM Anda dipegang orang lain? Itu salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik," kata Hotman dalam konferensi pers dikutip Youtube Kompas TV, Senin (9/11/2020).
Sementara berdasarkan bukti, Winda telah menerima buku tabungan dan kartu ATM, yang dibuktikan dengan adanya tanggal penerimaan buku tabungan dan rekening ATM dengan tanda tangan Winda.
"Dia menandatangani (bahwa) buku tabungan dan ATM sudah terima, tapi yang pegang selama ini pimpinan cabang.
Dan nasabah tidak pernah komplain atau melakukan pengaduan atas hal itu. Anda sebagai pemilik uang, kenapa biarkan buku tabungan dan ATM dipegang orang lain?" kata Hotman.
Winda Earl
Hotman berujar, nasabah Winda Earl selama ini tak mempermasalahkan tabungan dan kartu ATM dipegang oleh pelaku.
Padahal, produk tabungan yang dibuka Winda merupakan tabungan konvensional.
"Jadi sampai hari ini dia (Winda) belum pernah ambil buku tabungan dan kartu ATM-nya pun tidak pernah diambil.
Tapi menurut pimpinan cabang ada sama dia," ucap Hotman.
Menurut Hotman, menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM ke orang lain sama saja membiarkan simpanannya sendiri berpotensi disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
Terlepas dari sistem keamanan bank yang sudah dibuat.
2. Pembayaran bunga dari rekening pelaku
Kejanggalan kedua, yakni korban tidak menerima pembayaran bunga dari Maybank Indonesia.
Pembayaran bunga dilakukan dari rekening tersangka, yaitu A di Maybank dan rekening A di Bank BCA.
"Dan (transfer bunga) bukan ke rekening nasabah (Winda), tapi ke rekening Herman Lunardi.
Pernah ada protes dari pemilik rekening kenapa bunga tabungan saya dibayar rekening pribadi dari pimpinan cabang? Tidak ada protes," sebut Hotman.
3. Rekening koran
Dalam pengakuan Winda Earl yang jadi korban, dirinya membuka rekening koran. Padahal kata Hotman, rekening koran (account statement) dan tabungan adalah dua hal yang berbeda.
"Pertanyaan berikutnya adalah, kemarin itu kan si W mengaku menerima rekening koran. Apakah dia tahu bahwa tabungan itu tidak punya rekening koran?
Berarti harusnya dia tahu bahwa kenapa saya terima rekening koran sedangkan yang saya buka adalah buku tabungan?
Bahkan buku tabungannya masih dipegang oleh si A," jelas Hotman.
Pengacara Hotman Paris.
4. Aliran dana ke rekening ayah korban
Hotman juga menyoroti adanya aliran dana ke rekening Herman Lunardi yang merupakan ayah dari Winda Earl.
Dana yang masuk ke rekening Herman Lunardi sebelumnya mengalir ke Prudential.
Hal itu terlihat dari mutasi rekening milik Winda yang kartu ATM dan buku tabungannya dipegang pelaku.
"Jadi Rp 6 miliar dari Maybank rekeningnya si rekening ini (korban), masuk ke Prudential Rp 6 M. Harusnya buka polis.
Tapi dalam hitungan berapa hari, kembali lagi uang ini. Berapa masuk ke rekening siapa (Herman Lunardi)?" kata Hotman.
Kronologi pembobolan Rp 20 miliar milik Winda Lunardi di rekening Maybank.
Atlet e-sports Winda Lunardi alias Winda Earl menahan tangis ketika menjelaskan soal nama ayahnya yang diseret dalam kasus hilangnya uang miliaran rupiah dari rekeningnya.
“Saya lumayan sakit hati ketika saya mendengar ada pernyataan kayak papa saya dibawa-bawa gitu,” kata Winda, seperti dikutip tayangan KompasTV, Selasa (10/11/2020).
“Dibilang ada uang bunga ditransfer ke papa saya, sedangkan kita semua tuh enggak tahu. Saya cuma nasabah biasa yang emang menabung,” sambung dia.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan dugaan adanya bunga tabungan yang dikirim tersangka A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir ke ayah Winda.
Winda Earl
Dengan adanya dugaan itu, Winda mengaku perasaannya campur aduk. “Jadi saya di sini sangat-sangat, gimana ya, kecewa iya, kesal iya,” ucap Winda.
Ia menegaskan bahwa selama ini ayahnya memiliki usaha yang halal dan selalu menaati hukum.
Winda sekaligus memastikan bahwa ayahnya tidak kongkalikong dengan tersangka A tersebut.
“Saya jamin tiada mungkin kerja sama antara papa saya dengan tersangka, itu yang bisa digarisbawahi,” tuturnya.