Jadi Pengacara Bertarif Rp 167 Miliar, Hotman Paris Langsung Bongkar Keanehan dalam Kasus Uang Hilang Atlet E-Sport Winda Earl di Maybank

Senin, 09 November 2020 | 20:30

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan fans Karel Abraham

Fotokita.net - Jadi pengacara bertarif Rp 167 miliar, Hotman Paris langsung bongkar keanehan dalam kasus uang hilang atlet e-sport Winda Earl di Maybank.

Menjadi pengacara kondang dengan tarif fantastis, pengusaha, sekaligus entertainer, Hotman Paris Hutapea tetap bahagia saat menjadi presenter.

Meski honornya hanya puluhan juta rupiah, terpaut jauh dari pendapatan utamanya. Dalam video YouTube Trans7 Official berjudul "Tarif Hotman Paris Rp 1,3 Miliar? | BARENG BOY (21/12/2019) Part 2", Hotman menjelaskan alasannya menikmati pekerjaan sebagai pembawa acara.

"Enaknya sebagai TV host, sebelum pulang ke rumah, ha he ho di televisi dapat gocap, Rp 50 juta, pegang iklan Rp 15 juta, ya lumayanlah," kata Hotman Paris.

Baca Juga: Kerap Dijadikan Lauk, 5 Makanan Enak Ini Jadi Pemicu Stroke yang Renggut Nyawa Gatot Brajamusti di Dalam Penjara

Selain itu, Hotman Paris juga mengakui bahwa sebagai manusia biasa, dia senang menjadi terkenal seperti sekarang.

"Tentu (bahagia), tapi sudah terlalu lama (terkenal). Masih human being, semua orang pengin terkenal dong," kata Hotman.

Hotman menambahkan, penghasilannya per bulan dari dunia bisnis dan hiburan saja sudah mencapai miliaran rupiah, itu pun belum termasuk penghasilan sebagai pengacara.

Baca Juga: Bukan Hanya Hotman Paris, Sosok Ini Juga Ungkap Kebaikan Omnibus Law, Tapi Kenapa Buruh Masih Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja?

Sajian Sedap
Sajian Sedap

Hotman Paris bersama keluarga istrinya

Namun, saat Boy mengonfirmasi apakah benar ia meraup hingga Rp 1,3 miliar untuk sekali kasus yang ia tangani, Hotman enggan menyebut angka yang spesifik.

"Beda-beda, enggak bisa disebutkan kasus ini begini, karena setiap kasus beda-beda. Saya pernah dapat honor cuma kecil, tapi saya juga pernah dapat honor sampai 12 juta dolar (Rp 167,7 miliar)," ucap Hotman sambil tersenyum.

"Crazy," kata Boy yang terkejut setelah mendengar pengakuan Hotman.

Baca Juga: Terpikat Wajah Imut dan Polos Perempuan Asal Indonesia, Bule Tajir Ini Jatuh Miskin Sehabis Menikah: Hobi Mewah Sang Istri Berhasil Kuras Hartanya Hingga Rp 67 Miliar

Belakangan ini, kasus raibnya duit tabungan Rp 20 miliar yang diklaim atlet eSport Winda Lunardi alias Winda Earl memasuki babak baru.

PihakPT Bank Maybank Indonesia Tbk ( Maybank Indonesia) sendiri membawa penyelesaian kasus ini ke pengadilan.

Bank yang sahamnya dimiliki Maybank Group asal Malaysia ini bahkan menyewa pengacara kondang Hotman Paris untuk menangani kasus tersebut di meja hijau.

Baca Juga: Ucapan Hotman Paris Soal Omnibus Law Bukan Bualan, Sosok Ini Sebut Karyawan Kontrak Malah Diuntungkan UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya

Dikutip dari akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Senin (9/11/2020), Hotman buka-bukaan soal alasan dirinya mau membela Maybank Indonesia di kasus tersebut.

"Banyak yang bertanya-tanya kenapa Hotman Paris mau membela Maybank dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah," kata Hotman mengawali pernyataannya.

Menurut Hotman, kasus ini bukan pembobolan biasa. Selain itu, penyelidikan kasus ini sebenarnya sudah berjalan sejak Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Akui Minum Soju, Tabiat Asli Ayu Intan Sholekha Dibongkar Sosok Ini Usai Mantan Perwira Kopassus Dicopot dari Jabatan Menterengnya di TNI

"Saya jawab, saya sudah menjadi pengacara Maybank sejak bertahun-tahun. Kasus dugaan pembobolan rekening ini sudah kasus lama yang disidik Mabes Polri sejak Mei 2020," terang Hotman.

"Saya melaksanakan tugas saya sebagai advokat," tegas pengacara yang dikenal banyak memenangi sejumlah perkara besar di Tanah Air ini.

Lanjut Hotman, kasus ini terbilang rumit. Ada banyak hal-hal dalam kasus hilangnya dana nasabah ini yang tidak banyak diketahui publik.

Ia juga selalu memperhitungkan kasus-kasus yang dibelanya dengan pertimbangan matang.

Baca Juga: Resesi di Tanah Air! Alihkan Uang Kita Ke 5 Investasi Ini, Dijamin Bisa Bikin Hunting Foto Ke Mana Aja

Hal ini pula yang menjadi dasar kenapa pihak Maybank Indonesia berani membawa penyelesaiannya ke ranah pengadilan.

Kasus yang ditanganinya ini tak hanya menyangkut soal dugaan pembobolan.

"Kasus ini tidak sesimpel yang diduga. Ada hal-hal yang memang Anda tidak tahu, bukan sekadar dugaan pembobolan. Nanti kita tunggulah keputusan yang berwenang," ucap Hotman.

Baca Juga: Link Download Video Full Jedar dan Gisel Jadi Buruan, Mbah Mijan Malah Bilang Terima Kasih: Terlalu Offside

Awal mula kasus

Sebelumnya diberitakan, seorang nasabah Maybank Indonesia bernama Winda Lunardi alias Winda Earl mengaku kehilangan uang tabungannya sebesar Rp 20 miliar.

Winda lantas melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp 20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi.

Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Baca Juga: Disebut Orang Amerika Palsu, Ternyata Kamala Harris Telat Nikah Karena Sibuk Urus Ini Hingga Bungkam Nyiyiran Wapres AS

Tangkap Layar

Kronologi pembobolan Rp 20 miliar milik Winda Lunardi di rekening Maybank.

Dalam pernyataan resminya, Presiden Direktur Maybank Taswin Zakaria menyatakan pihaknya memang telah melakukan investigasi terkait.

Bahkan ia mengaku laporan kepada kepolisian sejatinya dilakukan oleh perseroan.

“Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal. Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan" ujar Taswin.

Winda Earl yang merupakan atlet eSport atau gamer dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, kehilangan uang sekitar Rp 20 miliar yang disimpan di Maybank Indonesia.

Bareskrim Polri pun sudah menetapkan satu tersangka yang notabene adalah karyawan bank, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Baca Juga: Selamat Joe Biden! Kalahkan Donald Trump Usai Lewati Angka Keramat Ini, Ternyata Mantan Wakil Barack Obama Berusaha Kubur Tragedi Keluarganya

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) terkait kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan pegawai Maybank.

“Pengawas OJK akan mengveluasi sistem pengawasan internal bank agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oknum bank,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair di Bulan November, Cukup Isi Nama dan NIK KTP Buat Cek Penerima BST Di Link Ini

Anto mengimbau agar Maybank segera menggelar investigasi terkait kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka juga turut melakukan pemalsuan rekening korban sehingga seolah-olah dana korban tetap berada di rekeningnya.

Anto meminta Maybank bisa segera melakukan tindak lanjutan terkait perlindungan nasabahnya, Winda Earl.

Baca Juga: Bikin Tiongkok Meradang Hingga Siap Perang, Negara Tetangga Indonesia Ini Nekat Cari Minyak di Laut China Selatan, Amerika Langsung Ulurkan Bantuan

Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia, Hotman Paris mengungkapkan kejanggalan atas kasus raibnya tabungan nasabah Maybank atas nama Winda Lunardi atau Winda Earl.

Hotman mengatakan sejak Winda membuka rekening di Maybank, buku tabungan dan ATM milik Winda dipegang oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A atau yang kini telah menjadi tersangka.

"Jadi sejak dibuka buku tabungan oleh Winda, buku dan ATM dipegang tersangka, ini menurut tersangka.

Pertanyaannya, Anda sebagai pemilik uang kenapa anda biarkan kartu ATM Anda dipegang pihak lain?" kata Hotman dalam jumpa pers di kawasan Pantai Utara, Pluit, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Buruan Pantau Saldo ATM, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Sudah Ditransfer, Tapi 5 Rekening Ini Bikin Gagal Terima BLT BPJS

Kepala Bagian Tindak Kejahatan Finansial Maybank, Andiko menjelaskan, Winda pertama kali membuka rekening di Maybank pada 27 Oktober 2014 dengan jumlah tabungan Rp 2 miliar.

"Nasabah Winda, buka tabungan 27 Oktober 2014, transfer dari ayahnya Herman Lunardi. Awal membuka ada transfer masuk sebesar Rp 2 miliar," ujar Andiko.

Sejak saat itu, berdasarkan pengakuan tersangka A, Winda tidak pernah memegang kartu ATM dan buku tabungannya.

Baca Juga: Fotonya Lagi Ngaji di Emperan Bikin Anggota DPR Terharu, Pemulung Ini Ketiban Rezeki Nomplok: Ditunjuk Jadi Direktur

Tak sampai di situ, Hotman dan Andiko juga mengungkapkan, bunga bank yang seharusnya diterima Winda rupanya dikirim oleh tersangka A ke rekening Herman Lunardi, ayah Winda.

"Jadi kita meneliti rekening A dari Maybank, dari situ kita melihat ternyata ada aliran dana dari A ini kepada orangtua dari nasabah yaitu Herman Lunardi dari rekening bank lain," kata Andiko.

Baca Juga: Syok Temukan Kain Kafan Berisi Tanah Kuburan, Mantan Istri Caisar YKS Diserang Santet Bertubi-tubi, Paranormal Ini Bongkar Sosok Pelakunya

"Jadi bunga atas tabungan tersebut, bukan dari Maybank, tapi dari rekening pribadi dari si A, dibayarkan ke rekening pribadi Herman Lunardi," lanjut Hotman.

Fakta-fakta tersebut dinilai memiliki kejanggalan oleh pihak Maybank. Mereka pun meminta agak penyidik benar-benar menguak kebenaran dari kasus tersebut.

Baca Juga: Berjumpa Suku Primitif di Belantara Papua, Misi Kopassus Sukses Guncangkan Dunia, Temukan Potongan Kaki Anak Raja Minyak Amerika

Kasus ini bermula ketika atlet e-sport Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna mengaku uang sejumlah Rp 20 miliar yang mereka simpan di Maybank Indonesia raib.

Winda Earl dan ibunya pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan sudah ditetapkan satu tersangka yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Baca Juga: Bosan Hidup di Jalanan, Mantan Preman Ini Sukses Jadi Petinggi Kopassus Hingga 17 Kali Naik Pangkat, Begini Kisahnya

(Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya