Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Dibuka, Peserta yang 3 Kali Gagal Lolos Tetap Bisa Daftar Asalkan Ikuti Syarat Ini

Selasa, 03 November 2020 | 07:29
Kompas.com

Ilustrasi kartu prakerja

Fotokita.net -Kartu Prakerja gelombang 11 sudah dibuka, peserta yang 3 kali gagal lolos tetap bisa daftar asalkan ikuti syarat ini.

Pendaftaran Kartu Prakerja akhirnya kembali dibuka pada Senin (2/11/2020) pukul 12.00 WIB.

Ini merupakan gelombang ke-11 program Kartu Prakerja tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Buruan Cek Rekening, BLT BPJS Rp 1,2 Juta Ditransfer di Minggu Ini, Lihat Nama Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Pendaftaran gelombang 11, yang merupakan gelombang tambahan, dibuka pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 12.00 WIB dengan kuota hampir 400.000," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, Senin (2/11/2020).

Sejak dibuka pada April 2020, jumlah pendaftar Kartu Prakerja hingga gelombang 10 telah mencapai 36.044.167 orang.

Angka itu hampir enam kali lipat lebih besar dibandingkan dengan jumlah penerima manfaat penerima Kartu Prakerja hingga gelombang 10, yaitu 5.597.179 orang.

Baca Juga: Masih Terbuka Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Tukang Servis HP Syok Tiba-tiba Dapat Banpres Hingga Langsung Belanja Barang Ini

Berikut 4 hal yang perlu diketahui seputar Kartu Prakerja gelombang 11:

1. Alasan gelombang tambahan

Mulanya, program Kartu Prakerja hanya sampai gelombang 10 dengan kuota total mencapai 5,6 juta.

Akan tetapi, tingginya animo masyarakat dalam mengikuti program ini membuat pihak Komite Cipta Kerja (KCK) kembali membuka gelombang tambahan, yaitu gelombang 11.

Baca Juga: Bak Disambar Geledek Sudah Dinyatakan Lolos, Ada 220 Ribu Penerima Mendadak Gagal Dapat Bantuan Tunai Rp 3,55 Juta, Ternyata Begini Penyebabnya

Menurut Louisa, kuota gelombang 11 ini didapatkan dari pemulihan kuota kepesertaan gelombang sebelumnya yang telah dicabut atau di-blacklist.

Hingga gelombang 10, sudah ada 364.622 peserta yang status kepesertaannya dicabut oleh Manajemen Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cek Rekening Besok, BLT Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Cair, Lihat Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pencabutan kepesertaan dilakukan karena peserta tidak memilih pelatihan dalam tenggat waktu yang ditentukan, yakni 30 hari setelah dinyatakan lolos.

Kebijakan ini sesuai dengan peraturan Permenko Nomor 11 Tahun 2020.

2. Masyarakat yang tak bisa mendaftar

Dalam Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada beberapa kalangan.

Baca Juga: Resesi Ekonomi Melanda Tanah Air, Amalkan Doa Ini Agar Rezeki Tak Terduga Cepat Datang, Banyak yang Sudah Membuktikannya

Berikut rinciannya:

Pejabat negara

Pimpinan dan Anggota DPRD

Aparatur Sipil Negara (ASN)

Prajurit TNI

Anggota Polri

Kepala dan perangkat desa

Direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Juga: Gampang Banget Cuma Pakai E-KTP, Kartu BPJS Kesehatan Langsung Bisa Aktif Lagi, Begini Caranya

Tangkapan layar web prakerja.go.id(screenshoot)

Selain itu, penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut juga tidak bisa mendaftar kembali.

"Pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah mereka dinyatakan lolos," jelas dia.

Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

Baca Juga: Upah Minimum 2021 Ditetapkan Naik di 2 Provinsi Ini, Tapi Buruh Tetap Kecewa, Apa Sebabnya?

3. Jika tak kunjung lolos

Apabila sudah mendaftar Kartu Prakerja sebanyak tiga kali, tetapi tak kunjung lolos, ada satu opsi yang bisa dipilih.

Mengutip laman FAQ Prakerja, untuk Anda yang sudah gagal hingga tiga kali dapat mengadukan masalah tersebut ke pihak Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.

Caranya adalah dengan mengisi surat pernyataan yang bisa diunduh di sini: link surat pernyataan gagal 3 kali

Baca Juga: Sudah Dibilang Tak Ada Kenaikan UMP 2021, Provinsi Ini Tetap Nekat Umumkan Upah Minimum Naik 3,27 Persen

Selanjutnya, isi dengan benar surat pernyataan tersebut lalu kemudian kirim ke alamat email: kepesertaan@prakerja.go.id.

Setelah terkirim, nantinya akan dilakukan pengecekan oleh Manajemen Pelaksana Prakerja.

Surat tersebut dimaksudkan untuk memastikan apa penyebab peserta terblokir oleh sistem, sehingga tak kunjung lolos.

Kendati demikian, manajemen sudah menyiapkan bobot tambahan bagi mereka yang tak kunjung lolos meski mendaftar berkali-kali.

Baca Juga: Alhamdulillah, Rp 1,2 Juta Langsung Masuk Rekening, BLT BPJS Gelombang 2 Cair di Bulan Ini, Simak Jadwal Transfer BCA BRI dan Mandiri

4. Cara daftar

Ada perbedaan cara pendaftaran yang mulai diberlakukan pada gelombang 4, dibandingkan tiga gelombang sebelumnya.

Syarat yang mengharuskan peserta untuk melakukan swafoto atau selfie ketika mendaftar telah dihapuskan.

Baca Juga: Masih Ada 3 Juta Kuota BLT UMKM, Cukup Siapkan NIK KTP dan Dokumen Ini, Istri PNS TNI dan Polri Boleh Ikut Daftar

dok. Tribunnews.com

Upload foto KTP dalam pendaftaran kartu prakerja.

Dimulai pada gelombang 4, peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja harus menyiapkan NIK dan Nomor KK.

Selain itu, pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu daring (online) dan luring (offline).

Untuk via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www.prakerja.go.id.

Bagi yang ingin mendaftar secara luring (offline), calon penerima Kartu Prakerja bisa melakukannya melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Vaksinasi Dimulai November 2020, BPOM Malah Belum Keluarkan Izin Edar Vaksin Covid-19 di Indonesia, Ini Alasannya

Pendaftaran bisa dilakukan secara individu maupun kolektif.

Bagi peserta yang mencoba mendaftar tetapi gagal, pastikan bahwa nomor NIK dan KK sudah dimasukkan dengan benar.

Baca Juga: Kuota Penerima Banpres Masih Jauh dari Target, Ini 5 Solusi Atasi Kendala Saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Dijamin Langsung Cair

Jika masih gagal, peserta diharapkan segera menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya