Fotokita.net - Bak bumi dan langit, anak Jokowi santai bayar cicilan kredit rumah, pangeran Cendana ngamuk dilarang jalan-jalan ke luar negeri hingga sewa pengacara mahal.
Maju ke Pilkada Solo 2020, harta kekayaan Gibran Rakabuming terungkap.
Putra sulung Presiden Jokowi ini juga diketahui memiliki utang sebesar Rp 895 juta.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gibran Rakabumingtercata memiliki harta Rp 21,1 miliar.
Selain harta, Gibran Rakabumingjuga memiliki utang.
Utang sebesar RP 895 juta tersebut merupakan cicilan KPR (kredit kepemilikan rumah) dua rumahnya di Solo.
Disebutkan dalam LHKPN, utang yang dimiliki Gibran Rakabuming sebesar Rp 895.586.004.
Gibran Rakabuming mencicil rumah selama 10 tahun.
Meski memiliki cicilan KPR,Gibran Rakabumingjustru tak tinggal di rumah tersebut.
Suami Selvi Ananda ini bersama keluarganya tinggal di rumah yang lain.
Gibran Rakabuming mengatakan hutang Rp 895 juta itu berasal dari cicilan kredit kepemilikan rumah ( KPR ) yang belum selesai.
CicilanKPRrumahGibranRakabumingdiambil setelah menikah denganSelvi Ananda pada 2015 silam.
"ItuKPR, saya beli rumahnya waktu menikah,KPR10 tahun," kataGibranRakabumingdikutip TribunnewsBogor.com dari TribunSolo.
MenurutGibranRakabuming, hutang Rp 895 juta itu meliputi dua rumah.
Rumah yang dibeliGibranRakabuming, tak jauh dari kediamannya saat ini di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.
Dua rumah yang dicicilGibranRakabumingberlokasi di Jalan Kutai Barat II, Kelurahan Sumber.
Ya, sebelum menempati rumahnya di Jalan Kutai, RT 02 RW 06, Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Gibran sebelumnya menempati bangunan di cluster perumahan.
Perumahan tersebut bernama Kutai Townhouse di Jalan Kutai Barat II, Kelurahan Sumber itu dibeli pakai sistem kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jangka waktu tertentu.
"Dua rumah, itu dekat rumah saya yang sekarang," kata Gibran Rakabuming.
Dua rumah yang dicicil tersebut ternyata tak ditinggali olehGibranRakabuming.
Gibran Rakabuming saat ini justru menempati rumah yang ia beli secara cash.
"yang sekarang lain lagi, Alhamdulillah bisa beli cash," kataGibranRakabuming.
Gibran Rakabuming menekankan saat ini ia masih mampu membayar cicilanKPRsebesar Rp 895 juta tersebut.
"Itu biasa, yang penting mencicilnya lancar," kata Gibran Rakabuming.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencegah putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo bepergian ke luar negeri.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka PengurusanPiutangNegara Bambang Trihatmodjo akhirnya menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk ke luar negeri. Melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menegaskan, pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Bambang Trihatmodjo tetap dilaksanakan.
Pencegahan dilakukan karena Bambang Trihatmodjo belum melunasi utang Rp 50 miliar.
Utang tersebut dalam rangka penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997.
Perhelatan itu diorganisir oleh konsorsium swasta sebagai mitra penyelenggara, dan diketuai oleh Bambang Trihatmodjo.
"Ya, masih dicegah. Bukan dicekal ya, cekal itu cegah dan tangkal. Cegah itu mencegah orang keluar negeri, cekal itu mencegah orang masuk ke Indonesia," kata Isa dalam konferensi video, Jumat (2/10/2020).
Isa menuturkan, pihaknya tak akan mencekal debitur-debitur yang masih memiliki utang kepada negara.
Alih-alih mencekal, Kementerian Keuangan justru meminta orang-orang tersebut kembali ke Indonesia untuk melunasi utangnya.
"Kalau orang punya piutang, kita sih enggak akan mencekal, kita akan welcome pulang ke Indonesia untuk melunasi utangnya. Nah, jadi pencegahan (Bambang Trihatmodjo) masih berlangsung," papar Isa.
Isa menyampaikan, pencegahan terus dilakukan meski pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita telah mengirim surat ke Kemenkeu meminta dicabutnya pencegahan.
Adapun sembari mencegah, pihaknya akan mengikuti proses gugatan yang telah diajukan pihak Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Selain itu juga pengacara (Bambang Trihatmodjo) sudah berkirim surat (untuk mencabut pencegahan), dan kami anjurkan untuk menghubungi PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) supaya bisa mencari jalan ke luar lain, selain berproses di pengadilan," sebut Isa.
Tak hanya itu, Isa menyarankan agar pihak Bambang Trihatmodjo bisa menyelesaikan kewajibannya sehingga pencegahan bisa dicabut.
Namun, Isa tak ingin merinci pasti berapa utang yang belum dibayar maupun yang sudah dibayar Bambang Trihatmodjo.
"Apa cara lainnya? Cara lainnya, ya, bayar supaya kita bisa mempertimbangkan untuk mencabut pencegahan. (Tapi jumlah utang) itu info yang dikecualikan dalam konsep keterbukaan informasi publik," pungkasnya.
Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas angkat bicara mengenai posisinya yang kini menjadi pengacara putra Presiden Soeharto, yakni Bambang Trihatmodjo.
Busyro pun menegaskan bahwa ia menjadi pengacara Bambang hanya untuk menangani perkara administrasi tata usaha negara (TUN).
"Itu bukan kasus korupsi. Tetapi TUN," kata Busyro kepada Kompas.com, Sabtu (26/9/2020).
Busyro mengatakan, perkara TUN yang milik Bambang Trihatmodjo yang sedang ia tangani terkait missed understanding pembiayaan Asian Games di era Orde Baru.
Ia pun meminta semua pihak untuk tetap menghormati proses peradilan yang ada.
Sebelumnya diberitakan, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman menilai langkah mantan petinggi KPK Busyro Muqoddas telah mencoreng citra sendiri.
Busyro dikabarkan masuk ke tim pengacara hukum Bambang Trihatmodjo. Bambang tengah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pencekalannya ke luar negeri.
Selain Busyro, terdapat pula Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita.
"Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK, jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," kata Zainur saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).
Menurut dia, seorang advokat harus menjalankan tugasnya dengan menjunjung kode etik dan profesionalisme. Zein berharap kasus yang ditangani bukanlah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Terlebih lagi, kata dia, jika pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk membongkar kasus korupsi.
"Nah, bagaimana jika ini terkait keluarga Cendana, ya itu risiko image, risiko image yang paling tepat," ujarnya.