Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Cair, Nasabah Bank Ini Ternyata Paling Banyak Terima Transfer Duluan, Inilah Cara Cek Terdaftar Atau Tidak

Jumat, 28 Agustus 2020 | 08:13
Shutterstock

Ilustrasi uang bantuan subsidi gaji

Fotokita.net - Bantuan senilai Rp 600 ribu bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta, sudah dicairkan mulai Kamis (27/8/2020).

Pada pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tahap I, sebanyak 2,5 juta karyawan telah menerima bantuan yang turun per dua bulan sekali ini.

Berikutnya transfer akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja sebanyak 15,7 juta orang memenuhi syarat menerima bantuan.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Resmi Diluncurkan, Begini Syarat dan Jadwal Transfer Subsidi Upah dari Pemerintah

Oleh karenanya, segera cek saldo di rekening Anda untuk memeriksa apakah bantuan tersebut sudah masuk atau belum.

Jangan kaget bila ada tambahan dana sebesar Rp 1,2 juta yang merupakan akumulasi dari bantuan yang cair per dua bulan sekali ini.

Sebaliknya, tidak perlu berkecil hati jika belum ada tambahan dana yang masuk.

Baca Juga: Cepetan Cek Rekening Kita! Hari Ini Bantuan Subsidi Gaji Karyawan Sudah Ditransfer?

Bisa jadi nama Anda masuk dalam pencairan Bantuan Subisidi Upah (BSU) tahap kedua dan seterusnya hingga September 2020.

Atau kemungkinan terburuk, Anda memang tidak masuk kategori dalam program tersebut karena tidak memenuhi persyaratan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan, bantuan itu akan langsung masuk ke masing-masing rekening para pekerja melalui bank penyalur.

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan Rp 600 Ribu Hari Ini, Begini Janji Menaker Ida Fauziyah Soal Transfer Subsidi Gaji untuk Karyawan dan Pegawai Honorer

Proses penyaluran bantuan dilakukan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Dari bank-bank BUMN itu, dana ditransfer secara langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh.

Tribunnews.com

Ilustrasi pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah, belum dapat bantuan brother bisa cek langsung ke perusahaan

Menurut data di Kemenaker, nasabah BNI paling banyak menerima bantuan subsidi upah/gaji, yaitu 912.097 rekening.

Di urutan kedua, ada Bank Mandiri 752.168 orang; BRI sebanyak 622.113 orang; dan BTN 213.622 orang.

Diketahui, bantuan selama empat bulan ini diberikan kepada karyawan swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Rp 600 Ribu Diluncurkan Besok, Catat Jadwal Transfer Subsidi Gaji ke Rekening Kita

Ada sejumlah syarat yang ditetapkan Kemnaker terkait siapa saja yang berhak mendapat bantuan.

Pertama, berstatus sebagai WNI Lyang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Ilustrasi gedung Bank BNI

Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Ketiga, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020, jika Juli baru mengaktifkan maka tidak termasuk.

Keempat, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bikin Kecewa Karyawan, Inilah Fakta-fakta Bantuan Rp 600 Ribu, Dijanjikan Cair 25 Agustus Hingga Ditunda Karena Masalah Data

Kelima, memiliki rekening bank yang aktif.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:

Kompas.com/ Muh Amran Amir

Suasana di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

  1. Aplikasi BPJSTK Mobile (BPJSTKU Personal Service)
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BP JAMSOSTEK.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Kembali Ditunda? Begini Penjelasan Jadwal Baru Transfer Subsidi Gaji dari Pemerintah

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

  1. Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login)
Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Masuk kehttps://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat email di kolom user.

- Masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Masuk kehttps://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi.

- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

Baca Juga: Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu Ditunda, Lantas Bagaimana Nasib Subsidi Gaji Guru Honorer?

- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

  1. Kirim SMS
Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS? ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Pesantren, Pemerintah Gelontorkan Bantuan Rp 2,5 Triliun untuk Lembaga Pendidikan Islam, Begini Cara dan Syarat Pencairannya

  1. Datang ke kantor cabang
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan yakni KTP dan Kartu Kepesertaan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Muhammad Idris)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma