Wali Kota Surakarta itu mengungkapkan, aturan tersebut langsung dari Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegoro X. Menurutnya, hal tersebut memang sudah lama diatur dalam adat Mangkunegaran. Sebagai informasi, batik motif parang hanya boleh dikenakan oleh keluarga keraton.
"Aturan dari Kanjeng Gusti (Mangkunegoro X) yang menyarankan. Aturan dari Puro," ungkapnya.
Kakak sulung Kaesang itu menjelaskan aturan tidak boleh mengenakan batik motif parang itu sudah tertulis di undangan yang disebar. Gibran juga berharap para tamu sudah mengetahui adanya aturan adat tersebut.
Menurutnya, terkait aturan tersebut seharusnya semestinya sudah tertulis di undangan yang disebar. Gibran juga berharap para tamu juga sudah mengetahui adanya aturan adat tersebut.
Terkait tasyakuran tersebut, Gibran menyebut ada pembagian waktu dan sesi. Menurutnya untuk sesi malam untuk undangan VIP.
"Pagi dan malam, pembagian jumlah saja. Sesi ini sekian ratus, sama terus. Biar tidak ada penumpukan, siang dan sore jeda," pungkasnya.
Baca Juga: Anak Jokowi Sengaja Posting Foto Lulus SD, Ibunda Kaesang Malah Ketahuan Senang Main Ini di WhatsApp
(*)