Tiga tahun berlalu, kasus video syur berdurasi 19 detik diduga miripGisella Anastasia tidak terdengar lagi kabarnya di kepolisian.
Lantas, apakah kasus video syurGisella Anastasia dab Michael Yokinobu sudah dihentikan oleh penyidik?
Pitra Romadoni selaku pelapor tidak tahu mengenai proses hukum kasus video syurGisella Anastasia dab Michael Yokinobu di Polda Metro Jaya, apakah sudah berhenti atau belum.

Kasus video Gisel 19 detik sampai bikin heran pelapornya. Padahal netizen sering menyentil lewat foto intim Gisel.
"Hemm saya belum tahu belum dapat suratnya. Saya kira perkara ini sudah selesai," kata Pitra Romadoni seraya tersenyum, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022) malam.
Perkiraan Pitra dikarenakan penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu sudah ditangkap dan divonis hukuman penjara 9 bulan dan denda Rp 50 juta.
"Terlepas penyidik membuka kasus baru itu kewenangan penyidik. Kewenangan kita buat laporan polisi akun yang menyebar konten asusila," ucapnya.
"Terlepas siapa pemeran kewenangan penyidik. Terkait laporan saya ke penyebar sudah selesai. Ya saya kira damai damai aja," sambungnya.
Baca Juga: Gemas dengan Kebiasaan Gempi, Hati Gisel Luluh Lihat Foto Kondisi Putri Semata Wayangnya

Kasus video Gisel 19 detik sampai bikin heran pelapornya. Padahal netizen sering menyentil lewat foto intim Gisel.
Sebelumnya, Pitra mengaku tidak menanyakan lebih lanjut ke penyidik Polda Metro Jaya terkati kasusGisel yang sudah jadi tersangka dan tahanan kota.
"Saya sudah menyerahkan ke penyidik. Silahkan saja tanya ke mereka," ucapnya.