"Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.
Usai bukti terkumpul, nantinya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar AKP Nurma Dewi.
Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.
Dalam membuat laporan polisi, Lesti Kejora membawa 2 saksi atas peristiwa kekerasan yang dilakukan Rizky Billar. 2 saksi kekerasan Rizky Billar diungkap polisi.
"Saksinya ada Saudari N dan F," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan pada Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Begini Ucapan Lesti Kejora yang Bikin Rizky Billar Murka, Foto Leslar Dibanjiri Doa

Ternyata ini 2 saksi kekerasan yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Sahabat bongkar tabiat asli suami Lesti Kejora.
Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut soal siapa kedua saksi tersebut. Ia juga tak menjelaskan seperti apa kesaksian keduanya.
"Yang namanya saksi kan tentunya yang melihat, mendengar atau merasakan," pungkas Zulpan.
Isu soal perselingkuhan Rizky Billar tercium tahun lalu. Ia jadi perbincangan gara-gara video lawas dengan mantannya viral lagi.