Ada dua rekaman CCTV yang diserahkan kepada Puspom TNI. "Sudah (diserahkan) sesuai dengan prosedur yang ada. Sesuai dengan kejadian (ada) 2 rekaman (CCTV)," imbuh Irra.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya buka suara perihal prajurit TNI yang menodongkan senjata api seperti pistol di Jalan Tol Jagorawi arah Bogor ke Jakarta.
Atas perbuatan melanggar hukumnya, Kemhan, menurut Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak telah memproses hukum Kapten RS setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan awal oleh pihak Bagpam Kemhan.
”Kementerian pertahanan secara resmi sudah melakukan proses hukum terhadap personel kemhan yang melakukan tindakan tidak patut di Tol Jagorawi,” ujar Dahnil dalam keterangan videonya yang disebarkan kepada wartawan pada Senin (19/5/2022).
Dahnil mengatakan pelaku akan segera diproses secara hukum di internal Kementerian Pertahanan. "Yang bersangkutan segera akan diproses hukum yang berlaku di bagian internal Kemhan," ujarnya.
Selain itu, RS akan segera dikembalikan ke Mabes TNI untuk diproses lebih lanjut. "Akan segera dikembalikan ke Mabes TNI sebagai atasan langsungnya, dimana proses hukum selanjutnya tentu ada di Mabes," jelasnya.
Melalui pemeriksaan awal itu, Kapten RS diputuskan Kemhan untuk dikembalikan lagi ke Mabes TNI. Dahnil menyebut yang bersangkutan akan menjalani proses hukum berikutnya oleh pihak Puspom TNI.
”Yang bersangkutan diputuskan akan dikembalikan ke mabes TNI untuk kemudian dihadapkan dalam proses hukum selanjutnya oleh Puspom TNI,” ucap Dahnil.
Mewakili Kemhan, Dahnil mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang ikut mengawasi tindakan dan perilaku dari personel Kemhan.
”Kementerian pertahanan berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang secara aktif peduli dengan tindakan dan perilaku personel kementerian pertahanan. Oleh sebab itu kami sangat berterima kasih dan menghormati kepedulian tesebut,” kata Dahnil.
Disamping itu, Dahnil juga menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat luas atas perilaku dan tindakan pesonelnya.