Follow Us

Terlanjur Diviralkan Jadi Korban Tendangan ASN Sinjai, Siswi SMP Ikut Dapat Hukuman Ini dari Polisi, Foto Wajahnya Disimpan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 15 September 2022 | 13:28
Siswi SMP yang terlanjur diviralkan jadi korban tendangan ASN Sinjai ikut dapat hukuman ini dari polisi. Foto wajahnya disimpan.
Istimewa

Siswi SMP yang terlanjur diviralkan jadi korban tendangan ASN Sinjai ikut dapat hukuman ini dari polisi. Foto wajahnya disimpan.

Akibat peristiwa tersebut, Agung menuturkan anaknya belum mau berangkat ke sekolah. Putrinya mengalami trauma usai insiden motornya ditendang oknum ASN hingga terjatuh. "Dia sudah tidak ke sekolah karena trauma," bebernya.

Kata Agung, selama ini anaknya tersebut tidak pernah ngebut di jalanan saat berkendara."Selama ini anak saya naik motor tidak pernah cepat," jelasnya.

Agung menuturkan oknum ASN Pemkab Sinjai itu bakal dilaporkan ke polisi. Perbuatan oknum ASN tersebut menurutnya tidak pantas dan dia mengaku tidak terima anaknya ditendang saat berkendara hingga terjatuh.

"Makanya saya akan melapor ke polres terkait ini. Karena saya tidak terima anak saya ditendang. Saya masih di jalan ini dari Makassar," jelasnya.

Diviralkan jadi korban tendangan ASN Sinjai di jalan, siswi SMP malah ikut dapat hukuman ini dari polisi. Foto wajahnya sengaja disimpan rapat.

Polisi mengungkap siswi SMP pengendara motor yang ditendang Andi Adi berboncengan tiga saat kejadian. Sang siswi juga disebut tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) karena masih di bawah umur.

Baca Juga: Murka Bupati Sinjai, Aksi Viral ASN Tendang Motor Wanita di Jalan Ternyata Dipicu Masalah Sepele Ini, Foto Tampangnya Disebarkan

Siswi SMP yang terlanjur diviralkan jadi korban tendangan ASN Sinjai ikut dapat hukuman ini dari polisi. Foto wajahnya disimpan.
Istimewa

Siswi SMP yang terlanjur diviralkan jadi korban tendangan ASN Sinjai ikut dapat hukuman ini dari polisi. Foto wajahnya disimpan.

"Saat kejadian pengendara motor itu berboncengan 3. Dia belum memiliki SIM, karena belum cukup 17 tahun, usianya baru 12 tahun," kata Kasat Lantas Polres Sinjai Iptu Muhammad Idris kepada wartawan pada Kamis (15/9/2022).

Idris mengatakan kasus laka lantas yang melibatkan pengendara motor dan mobil tersebut tetap diproses di Lantas. Sedangkan untuk dugaan penganiayaannya diproses di Reskrim.

"Terkait laka lantasnya tetap berproses, untuk dugaan penganiayaannya juga berproses di Reskrim. Untuk terduga pengendara mobil Innova hitam sudah diamankan di Mapolres Sinjai dan untuk proses lanjut ditangani unit serse karena korbannya di bawah umur," terang Idris.

Idris menyebutkan, pihaknya akan tetap menilang korban sesuai ketentuan dan peraturan. Sebab, anak itu seharusnya belum bisa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya karena belum cukup umur dan belum memiliki kecakapan berkendara.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest