Follow Us

Warga Tuntut Hukuman Setimpal, Perwira TNI AD Terseret Kasus Mutilasi Simpatisan KKB Papua Gegara Nikmati Uang Korban, Foto Pelaku Sempat Disebarkan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 02 September 2022 | 12:05
Perwira TNI AD terseret kasus mutilasi simpatisan KKB Papua gegara nikmati uang rampasan korban. Foto pelaku sempat disebarkan.
Istimewa

Perwira TNI AD terseret kasus mutilasi simpatisan KKB Papua gegara nikmati uang rampasan korban. Foto pelaku sempat disebarkan.

Para pelaku lalu membunuh dan memutilasi korban dan membuang jasad mereka dalam enam karung di sekitar Sungai Kampung Pigapu. Uang Rp 250 milik korban dirampas oleh para pelaku.

Dua orang korban telah ditemukan dan identitas mereka teridentifikasi sebagai simpatisan KKB dan satu kepala kampung. Mereka ditemukan pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022). Sedangkan seorang korban lainnya ditemukan pada Senin (29/8/2022) malam.

Petugas gabungan masih mencari satu korban lainnya yang juga tewas dimutilasi. Hingga saat ini enam oknum anggota TNI dan empat warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini para tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan menyertai sebuah tindak pidana lainnya dan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Adapun pasal lain adalah 221 KUHP terkait menghilangkan barang bukti junto pasal 55 KUHP dan yang ikut serta dalam membantu tindak pidana pada pasal 56.

"Kalau rekayasa penjualan senjata api kepada KKB juga masih didalami dan bakal ditambahkan semua pasal sesuai prosedur tetap di TNI," tegas Andika.

Baca Juga: Keji! KKB Papua Aniaya Istri Sertu Eka Demi Balas Dendam, Foto Almarhumah Ditangisi, Berjasa Besar Buat Ibu-ibu Pedalaman

Perwira TNI AD terseret kasus mutilasi simpatisan KKB Papua gegara nikmati uang rampasan korban. Foto pelaku sempat disebarkan.
Istimewa

Perwira TNI AD terseret kasus mutilasi simpatisan KKB Papua gegara nikmati uang rampasan korban. Foto pelaku sempat disebarkan.

Andika menegaskan, selama dirinya masih menjadi pemimpin TNI maka semua pasal bakal dikenakan dan juga semua yang membantu juga tetap diproses. "Nanti pada saat rekontruksi semua tersangka akan dihadirkan," katanya.

Ia menghimbau kepada masyarakat Timika yang tahu keterlibatan oknum lain maka bisa menginformasikan untuk kelengkapan berkas perkara. "Semua kasus di TNI akan dikawal hingga tuntas dan semua sudah jelas bahwa oknum terlibat akan dipecat," pungkasnya.

Sekedar diketahui kemarin, Selasa (30/8/2022) personil gabungan TNI-Polri, Basarnas, dan Pemda Nduga terlibat dalam pencarian korban di sekitaran perairan Pomako pasca ditemukan satu lagi jenazah.

Kini 3 korban telah ditemukan sisa satu masih dalam proses pencarian. Adapun identitas empat korban mutilasi antara lain Arnold Lokbere, Leman Nirigi, Irian Nirigi, dan Atis Tini.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular