"Di mana melakukan penganiayaan pada kucing atau anjing ada ancaman pidana penjara dan sanksi administrasi. Ini hendaknya dipertimbangkan dalam kebijakan di ranah militer, bila sudah terlacak pelakunya dan agar tidak terjadi lagi di masa depan," kata Bobby.
Apabila memang terbukti ada kesengajaan menembak kucing hingga tewas, Bobby menegaskan bahwa pelaku harus diadili. Karena menurut Bobby kasus kucing mati dengan luka tembak tidak bisa disepelekan.
"Anggota TNI aktif kan di pengadilan militer, di pasal 1 (13) UU TNI, yang melakukan tindakan pidana diadili di peradilan militer. Ini yang perlu kebijaksanaan," kata Bobby.
"Kelihatannya sepele, tapi di masyarakat sipil diatur norma hukumnya," ujarnya.

Anak buah Jenderal Andika Perkasa tembaki kucing di Sesko TNI Bandung demi alasan penting ini. Netizen terlanjur ngadu ke Panglima TNI.
(*)