Menurut Jerry, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Penahanan maksimal segitu (20 hari, red) untuk tahap satu. Ketentuan KUHP-nya memang segitu," kata Jerry.
Olivia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (11/11/2021). Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana.
Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Adapun Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat pada 23 September 2021. Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Ini profil AKBP Jerry Siagian anak buah Irjen Fadil Imran yang tangani kasus putri Nia Daniaty. Kini ikut dikurung terseret kasus Ferdy Sambo.
(*)