Follow Us

Kena Sanksi Gegara Naik Heli, Ini Sosok Jenderal yang Bilang Kasus Brigadir J Seharusnya Cukup Ditangani Polsek, Foto Terkininya Jadi Sorotan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:57
Sosok jenderal yang pernah kena sanksi gegara naik heli ini bilang kasus Brigadir J seharusnya cukup ditangani polsek. Foto terkininya disorot.
MAKI

Sosok jenderal yang pernah kena sanksi gegara naik heli ini bilang kasus Brigadir J seharusnya cukup ditangani polsek. Foto terkininya disorot.

Fotokita.net - Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin terang-benderang. Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sosok jenderal yang pernah terkena sanksi gegara naik helikopter ini bilang kasus Brigadir J seharusnya cukup ditangani polsek. Foto terkininya jadi sorotan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara langsung penetapan tersangka Ferdy Sambo. Kinerja Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J juga mendapatkan apresiasi dari Menko Polhukam Mahfud Md.

Mahfud menyebut banyak purnawirawan Polri yang ikut mengomentari kasus itu. Salah satunya, Komjen (Purn) Firli Bahuri yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK. Jenderal yang pernah kena sanksi gegara naik heli bilang kasus Brigadir J seharusnya cukup ditangani polsek. Foto terkininya jadi sorotan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga mengungkap Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J. Atas tindakan Sambo, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Utama, Begini Pengakuan Bharada E yang Bikin Eks Kadiv Propam Masuk Bui, Foto Kondisi Makam Brigadir J Diunggah

Sosok jenderal yang pernah kena sanksi gegara naik heli ini bilang kasus Brigadir J seharusnya cukup ditangani polsek. Foto terkininya disorot.
KPK

Sosok jenderal yang pernah kena sanksi gegara naik heli ini bilang kasus Brigadir J seharusnya cukup ditangani polsek. Foto terkininya disorot.

Total, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Bharada Eliezer, Bripka Ricky, Kuat dan Irjen Ferdy Sambo.

Komjen (Purn) Firli Bahuri yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengomentari penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Jenderal yang pernah kena sanksi gegara naik heli bilang kasus Brigadir J seharusnya cukup ditangani polsek.

Firli Bahuri mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memutuskan jenderal bintang 3 ini melanggar kode etik terkait naik helikopter saat kunjungan kerja ke Sumatera Selatan (Sumsel).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest