Di tahun 2019, Syahar menjadi jenderal bintang 1 atau brigjen. Syahar ditunjuk sebagai Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Data (PID) Divisi Humas Polri. Pada 2020, Syahardiantono menduduki jabatan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim.
Di tahun yang sama, Syahar mendapat job bintang 2, yakni Wakabareskrim. Kini, Irjen Syahardiantono menggantikan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
Irjen Syahar Diantono pernah tersohor karena kasus besar yaitu; penyelewengan budidaya dan ekspor benih lobster tahun 2020 dan Habib Bahar Bin Smith pada tahun 2018.
Kasus penyelewengan budidaya dan ekspor benih lobster, saat itu Syahar menjabat Dirtipidter Bareskrim Polri
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menangkap Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan sebagai pelaku dan menyita barang bukti sebanyak 73.200 ekor benih lobster.
Syahar mengatakan meski pelaku memiliki izin penangkapan, tetapi ojek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri sehingga melanggar Ketentuan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Pada tahun 2018, Syahar menangani kasus penceramah Bahar bin Smith. Saat itu dia masih menjabat sebagai Kabagpenum Divisi Humas Polri dan berpangkat Kombes Pol Syahar Diantono.
Syahar saat itu mengatakan, penetapan status tersebut seusai pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar bin Smith.