Follow Us

Pantas Viralkan Kasus Beras Bansos Jokowi yang Dikubur, Pemilik Tanah Ternyata Punya Konflik dengan JNE Sejak Lama, Foto Sosoknya Muncul

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 01 Agustus 2022 | 10:27
Rudi Samin pemilik tanah yang viralkan kasus beras bansos Jokowi yang dikubur ternyata punya konflik dengan JNE sejak lama. Foto sosoknya muncul.
Facebook

Rudi Samin pemilik tanah yang viralkan kasus beras bansos Jokowi yang dikubur ternyata punya konflik dengan JNE sejak lama. Foto sosoknya muncul.

Rudi Samin pemilik tanah yang viralkan kasus beras bansos Jokowi yang dikubur ternyata punya konflik dengan JNE sejak lama. Foto sosoknya muncul.
Facebook

Rudi Samin pemilik tanah yang viralkan kasus beras bansos Jokowi yang dikubur ternyata punya konflik dengan JNE sejak lama. Foto sosoknya muncul.

Lantas, Rudi mengaku mengantongi Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 yang diterbitkan BPN Bogor tangga 24 Agustus 1995 atas nama Departemen Penerangan Republik Indonesia cq Direktorat Radio cq Proyek Mass Media Radio Republik Indonesia Jakarta di CIMANGGIS BATAL DEMI HUKUM Atas Keputusan Kepemilikan Tanah atas Keputusan Hukum Luar Biasa (PK) tentang Kepemikikan Tanah Reg No. 588/pdt/2002 , atas nama HM Samin.

"Sehingga lahan yang digunakan JNE tanpa ijin yang saya somasi pada areal di Laham milik saya di kawasan seputar Jalan KSU, Tirtajaya, Sukmaja, Kota Depok telah melanggar hukum harus dibongkar pada lahan yang menjadi milik saya yang sah secara hukum," terang Rudi Samin‎.

Dia menyebutkan, Departemen Penerangan Republik Indonesia cq Direktorat Radio cq Proyek Mass Media Radio Republik Indonesia, sekarang Menkominfo, sudah tidak bisa lagi untuk upaya hukum membatalkan keputusan kepemilikan tanah milik HM Samin.

Sebab, terbentur dengan Sema Mahkamah Agung dan Undang Mahkamah Agung pada Poin 5 dan Hak Kepedataan dan Kepemilikan Atas Tanah Milik Ahli Waris HM Samin sudah tidak terbantahkan lagi.

"Dan, pihak ke 3 Yang Bukan Pihak Dalam Perkara Tidak memiliki kewenangan untuk menyewakan atau mengontrakan pada orang lain," ujar Rudi Samin menegaskan mengutip ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata Pasal 1917 ayat (2).

Rudi Samin mengingatkan, dengan penjeasannya tersebut, kami menuntut Pihak JNE untuk: Membayar kepada Ahli Waris HM Samin selama 9 tahun yang telah memakai tanah HM Samin tanpa ijin dan membayarnya.‎"

Pekerjakan tenaga lokal dari Kelurahan Tirtajaya miniman 25 persen dari tenaga kerja yang ada. Dan, ‎tidak parkir seenaknya di badan jalan yang mengganggu aktivitas warga dan Mobilitas dijalan raya," papar Rudi Samin.

Baca Juga: Wakil Bendahara Umum PDIP Sunat Bansos Wong Cilik, Megawati Cuma Singgung Hal Ini Usai Kadernya Jadi Tersangka KPK

Rudi Samin pemilik tanah yang viralkan kasus beras bansos Jokowi yang dikubur ternyata punya konflik dengan JNE sejak lama. Foto sosoknya muncul.
Facebook

Rudi Samin pemilik tanah yang viralkan kasus beras bansos Jokowi yang dikubur ternyata punya konflik dengan JNE sejak lama. Foto sosoknya muncul.

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest