Follow Us

Pantas Viralkan Kasus Beras Bansos Jokowi yang Dikubur, Pemilik Tanah Ternyata Punya Konflik dengan JNE Sejak Lama, Foto Sosoknya Muncul

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 01 Agustus 2022 | 10:27
Rudi Samin pemilik tanah yang viralkan kasus beras bansos Jokowi yang dikubur ternyata punya konflik dengan JNE sejak lama. Foto sosoknya muncul.
Facebook

Rudi Samin pemilik tanah yang viralkan kasus beras bansos Jokowi yang dikubur ternyata punya konflik dengan JNE sejak lama. Foto sosoknya muncul.

Pada Jumat (29/7/2022) Rudi Samin sebagai pemilik tanah melayangkan somasi kepada JNE. Somasi ini tahap pertama dengan berbagai sanksi hukum telah disampaikan Rudi Samin. Bahkan, Rudi Samin mengerahkan sejumlah massa untuk menggeruduk JNE.

“Selama hampir sembilan tahun PT JNE memarkir kendaraannya di atas lahan kami, ahli waris HM Samin. Mereka melakukan perbuatan melawan hukum karena tanpa membayar kompensasi apapun kepada kami yang memiliki hak atas tanah yang dipakai itu,” ujar Rudi HM Samin di sela-sela emak-emak dari ahli waris dengan orator di atas mobil komando.

Baca Juga: Nama Anak Jokowi Disebut dalam Laporan Korupsi Bansos, Ini Strategi Baru Risma untuk Salurkan Bantuan Tahun 2021

Rudi Samin pemilik tanah yang viralkan kasus beras bansos Jokowi yang dikubur ternyata punya konflik dengan JNE sejak lama. Foto sosoknya muncul.
Facebook

Rudi Samin pemilik tanah yang viralkan kasus beras bansos Jokowi yang dikubur ternyata punya konflik dengan JNE sejak lama. Foto sosoknya muncul.

Rudi Samin mensomasi JNE lantaran perusahaan itu disebut masih tetap menggunakan lahan‎nya untuk berbagai kegiatan JNE tanpa ijin dari pemilik lahan. ‎Menurut Rudi Samin tanah HM Samin dipergunakan atau dipakai oleh JNE.

”Yang dipakai seluas kurang lebih 6000 M2 untuk areal parkir mobil JNE selama 9 tahun secara melawan hukum tanpa ijin dan tidak bayar," sebut Rudi Samin. Tanah HM Samin dasar legalitas hukum surat-surat dan kepemilikannya, telah ada berdasarkan hasil keputusan Peninjauan Kembali (PK) Kepemikikan Tanah Nomor Reg. 588/ PK/ pdt/ 2002 an. HM Samin.

Selain itu, dikemukakan pula bahwa legaitas kepemilikannya diperkuat lagi berdasarkan Keputusan Kepemilikan Tanah Reg No 815/ PK/ pdt/ 2011 atas Gugatan Kedua Menkominfo Melawan Ahli Waris HM Samin.

“Hasilnya, dengan putusan MENOLAK MENKOMINFO dan MEMENANGKAN Ahli waris HM Samin," demikian ditegaskan Rudi Samin.

Menurut Rudi Samin, berita acara eksekusi pembongkaran tanggal 17 September 2013, dengan bunyi berita acara eksekusi : bahwa tanah- tanah sengketa telah diserahkan oleh Pengadilan Negeri Depok kepada Pemohon Eksekusi RUDI bin HM SAMIN selaku PEMILIK YANG SAH.

Rudi menyampaikan, Sema Mahkamah Agung Nomor.10 Tahun 2009 Tentang Permohonan Peninjauan Kembali."Bahwa Lembaga Hukum Peninjauan Kembali Merupakan Upaya Hukum Luar Biasa yang hanya dapat diajukan hanya 1 (satu) kali sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1985 jo Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang – undang Nomor 3 Tahun 2009 serta Pasal 268 ayat (3) Undang – undang Nomort 8 Tahun 1981," katanya Meyakinkan dan menegaskan.

Dia juga menunjukkan, Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 yang diterbitkan BPN Bogor, pada tanggal 24 Agustus 1995 Atas Nama Departemen Penerangan Republik indonesia cq Direktorat Radio cq Proyek Mass Media Radio Republik Indonesia Jakarta di Wilayah CIMANGGIS BATAL DEMI HUKUM Atas Keputusan Kepemilikan Tanah Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 603/ pdt/1998/PT.Bdg.

Baca Juga: Ikuti Perintah Megawati, Begini Nasib Bansos Covid-19 Usai Risma Ditunjuk Jadi Menteri Sosial

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest