Follow Us

Direktur Kreatif Holywings Rusak Bisnisnya, Respons Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Senggol Foto Musuh Bebuyutan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 28 Juni 2022 | 08:34
Respons Nikita Mirzani jadi sorotan usai ditanya bisnisnya rusak gegara direktur kreatif Holywings. Foto musuhnya disenggol.
Instagram

Respons Nikita Mirzani jadi sorotan usai ditanya bisnisnya rusak gegara direktur kreatif Holywings. Foto musuhnya disenggol.

Budhi menjelaskan enam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatan tindakan pidana keenam staf Holywings ini mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Setelah polisi mengumumkan proses hukumnya, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta ikut bertindak. Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings setelah munculnya temuan sejumlah pelanggaran.

Baca Juga: Terlanjur Jadi Tersangka, Ternyata Direktur Kreatif Holywings Senang Bikin Konten Begini di TikTok, Foto Tampangnya Tanpa Penutup Kepala Beredar

Respons Nikita Mirzani jadi sorotan usai ditanya bisnisnya rusak gegara direktur kreatif Holywings. Foto musuhnya disenggol.
Instagram

Respons Nikita Mirzani jadi sorotan usai ditanya bisnisnya rusak gegara direktur kreatif Holywings. Foto musuhnya disenggol.

Keputusan pencabutan izin usaha seluruh outlet Holywings disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata. Dalam keterangan tertulisnya, Andhika menjelaskan alasan pencabutan izin usaha resto-bar yang sahamnya juga dimiliki Nikita Mirzani dan Hotman Paris.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," terang Andhika dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Asal tahu saja, KBLI singkatan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia adalah sertifikat yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Bukan cuma itu, Holywings melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Direktur kreatif Holywings rusak bisnisnya, respons Nikita Mirzani jadi sorotan. Dia malah menyenggol foto tangkapan layar berita perkara yang membelit musuh bebuyutannya, Nindy Ayunda.

Sebelum mengunggah konten Nindy Ayunda, Nikita Mirzani terlebih dulu pamer foto persiapan outlet baru Holywings di Bali. Lewat unggahan Nikita Mirzani, tampak jika tempat itu akan menjadi kelab di pinggir pantai terbesar yang pernah ada di Asia.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest