
Pekerjaan suami Tata Janeeta kerap mendapat pertanyaan usai terbukti menerima suap. Ternyata jenderal polisi ini sampai turun tangan.
"Penting untuk kami sampaikan, Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal agar kemudian anggota Polri dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian," ungkap Kurnia."Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah. Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua. Jika benar Pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat," sambung Kurnia.Kurnia menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang janggal. ICW mengatakan Brotoseno telah merusak citra Polri dengan terlibat kasus korupsi. ICW juga mengungkit pernyataan Mendagri Tito Karnavian saat masih menjabat sebagai Kapolri."Sebab, hal ini terbilang janggal. Pertama, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan. Kedua, mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara," terang Kurnia."Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," pungkas Kurnia.
Status pekerjaan suami Tata Janeeta diusik, jenderal polisi ini sampai turun tangan. Foto mantan suami Angelina Sondakh itu menjadi sorotan. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membeberkan hasil sidang Raden Brotoseno, mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, yang terjerat kasus suap beberapa tahun lalu. Divisi Propam Polri menegaskan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brotoseno bersifat final."Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Foto Bayi Tata Janeeta yang Baru Lahir Jadi Sorotan, Parasnya Disebut Seperti Ini

Pekerjaan suami Tata Janeeta kerap mendapat pertanyaan usai terbukti menerima suap. Ternyata jenderal polisi ini sampai turun tangan.
Ferdy menjelaskan sidang KKEP dengan putusan nomor PUT/72/X/2020, 13 Oktober 2020, menyatakan Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran. Dia dikenai pasal berlapis. "Melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP," ucap Ferdy.Propam menjatuhkan sanksi, di mana Brotoseno harus meminta maaf di hadapan majelis sidang KKEP dan/atau menyatakan maaf tertulis kepada Kapolri. Brotoseno juga dijatuhi sanksi demosi dan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda dari jabatan sebelumnya."Dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," jelas Ferdy.Dia membeberkan pertimbangan Propam Polri tak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brotoseno. Pertama, karena dibebaskannya penyuap Brotoseno, yakni Haris Arthur Haidir, di tingkat kasasi."Hasil Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain an. Haris Arthur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018, tanggal 14-11-2018," beber mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.Pertimbangan kedua, Brotoseno telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari vonis 5 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Negeri Tipikor. "(Bebas bersyarat) karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas," sambung Ferdy.Pertimbangan ketiga, lanjut Ferdy, Propam Polri tak menjatuhkan sanksi pecat karena penyataan atasan Brotoseno terkait prestasi Brotoseno dan perilaku baik Brotoseno, terlepas dari pelanggaran Brotoseno menerima suap."Adanya pernyataan atasan, AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Dalam pada itu, AKBP R. Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," pungkas Ferdy.

Pekerjaan suami Tata Janeeta kerap mendapat pertanyaan usai terbukti menerima suap. Ternyata jenderal polisi ini sampai turun tangan.
(*)