Follow Us

Korban Anak Nia Daniaty Pingsan, Foto Jadul Guru SMA Olivia Nathania Banjir Komentar

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 28 Maret 2022 | 20:59
Olivia Nathania mendapat vonis 3 tahun penjara. Guru SMA anak Nia Daniaty yang menjadi korban penipuan pingsan di ruang sidang.
Facebook

Olivia Nathania mendapat vonis 3 tahun penjara. Guru SMA anak Nia Daniaty yang menjadi korban penipuan pingsan di ruang sidang.

Fotokita.net - Agustin Suartini, salah satu korban penipuan anak Nia Daniaty pingsan mendengar vonis kepada Olivia Nathania. Sementara itu, foto jadul guru SMA Olivia Nathania banjir komentar.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Olivia Nathania dalam perkara penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hakim menyatakan Olivia Nathania bersalah dan melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar kata hakim Abu Hanafiah SH. MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3,5 tahun penjara. Tuntutan itu didasari atas dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti. Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara terkait perkara rekrutmen CPNS fiktif. Mendengar putusan hakim, salah satu korban yang menghadiri sidang histeris dan pingsan.

Dari pantuan awak media di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022), sidang semula berlangsung tenang. Namun, saat hakim membacakan vonis terhadap Olivia, korban bernama Agustin Suartini berteriak histeris.

Baca Juga: Masih Simpan Foto Mantan Suami, Olivia Nathania Cuma Bisa Nangis Dengar Gurunya Meninggal Gegara Terjerumus CPNS Bodong

"Allahu Akbar... saya ingin Olivia dihukum seberat-beratnya," kata Agustin Suartini. Tak lama kemudian, Agustin pingsan di ruang sidang. Ia langsung dibawa ke luar ruang sidang.

Setelah siuman, Agustin mengaku akan menuntut Olivia dengan tuntutan perdata. Dia merasa hukuman 3 tahun penjara itu terbilang rendah.

"Jadi intinya sekali lagi harapan kami, kami akan tuntut juga secara perdata, biar bagaimanapun uang para korban harus dibalikkan, kami korban susah, buat makan susah," kata Agustin.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest