Follow Us

Korban Anak Nia Daniaty Pingsan, Foto Jadul Guru SMA Olivia Nathania Banjir Komentar

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 28 Maret 2022 | 20:59
Olivia Nathania mendapat vonis 3 tahun penjara. Guru SMA anak Nia Daniaty yang menjadi korban penipuan pingsan di ruang sidang.
Facebook

Olivia Nathania mendapat vonis 3 tahun penjara. Guru SMA anak Nia Daniaty yang menjadi korban penipuan pingsan di ruang sidang.

"Karena dia (Olivia Nathania) sering ditagih, tapi tidak pernah meresponsnya. Akhirnya, saya bantu tagih. Akhirnya dia, 'Bu, saya titip ke Ibu, tolong diberikan ke nama tersebut', itu saja," kata Agustin melanjutkan.

Baca Juga: Foto Pesta Mewah Jadi Bukti, Olivia Nathania Dijerat Kasus Baru, Nia Daniaty Akui Berbuat Salah

Olivia Nathania mendapat vonis 3 tahun penjara. Guru SMA anak Nia Daniaty yang menjadi korban penipuan pingsan di ruang sidang.
Facebook

Olivia Nathania mendapat vonis 3 tahun penjara. Guru SMA anak Nia Daniaty yang menjadi korban penipuan pingsan di ruang sidang.

Sebagai informasi, Agustin mengaku sebagai mantan guru sekolah dan korban pertama kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS dari Olivia Nathania. Sementara, Karnu merupakan orang yang melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar karena merasa juga menjadi korban janji CPNS.

Dalam jumpa pers, Olivia Nathania bersama kuasa hukumnya, Susanti Agustina, membeberkan bukti transfer melalui mobile banking yang diterima Agustin dan Karnu. Bukti-bukti tersebut sebagai bantahan terhadap pernyataan Agustin yang mengaku tidak menerima uang sedikit pun dari kasus ini.

"Rekening BNI atas nama Agustin Suartini, faktanya sering kali menerima transferan uang dari rekening Oi. Sejauh rekapan kami, jumlahnya mencapai Rp 215,5 juta," kata Susanti di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

"Bukan hanya itu, Ibu Titin juga meminta Oi untuk melakukan transfer uang ke sejumlah orang, yaitu rekening Mandiri atas nama Karnu senilai Rp 20 juta, BCA atas nama Nur Anwar Al Anshar yang merupakan anak kandung Ibu Titin sejumlah Rp 118 juta," tambah Susanti.

Olivia Nathania menggarisbawahi, jumlah total uang yang sudah ia transfer ke sejumlah rekening, yaitu lebih dari Rp 1 miliar. "Perlu dicatat, ini hanya sebagian rekapan transaksi, sisanya masih dalam proses rekap karena terdapat banyak sekali bukti transaksi," bunyi keterangan resmi.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat. Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur. Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan. SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

(*)

Editor : Fotokita

Latest