Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memberikan putusan hukuman untuk pelaku. Pelaku berinisial PP divonis hakim dengan hukuman 9 bulan penjara karena telah mengunggah video syur Gisel dan Nobu.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang, pengacara dari PP dikutip dari Kompas.com pada Rabu (14/7/2021).
Fakta baru terungkap, pengacara tersangka PP sebut keduanya sudah berkali-kali berhubungan intim. Keduanya berhubungan intim selain di Medan adapula saat di Palembang dan Surabaya.
Hal itu dibongkar lantaran Roberto Sitohan kecewa dengan vonis yang dijatuhkan pada PP kliennya. PP dinyatakan bersalah atas penyebaran konten dewasa dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

Gisel mengunggah foto kondangan yang bikin melongo netizen. Ternyata sosok ini sengaja lempar informasi sensitif janda Gading Marten ke publik.
Roberto berani bilang begitu karena berdasarkan fakta yang ada di persidangan. "Mereka bikin video bukan pertama kali," kata Roberto. "Artinya, mereka sudah setuju membuatkan video."
Video-video itu, tambah Roberto, dibuat di beberapa tempat di Indonesia. "Mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya, atau di mana gitu saya lupa."
Menurut Roberto, itu adalah pengakuan Gisel sendiri yang selanjutnya diamini oleh Nobu. Lebih lanjut, Roberto menegaskan bahwa kliennya tak pernah merekam vodeo asusila Gisel dan Nobu.
Justru Gisel, menurutnya, yang menyebarkan rekaman video itu ke Nobu lewat iPhone. "Bukan klien saya yang merekam, bukan klien saya juga yang upload," tutur Roberto.
Setelah penyebar video tersebut divonis 9 bulan penjara. Apalagi ada isu jika Gisel dan Nobu telah melakukan hubungan intim sekama 5 kali. Nobu pun bereaksi atas isu tersebut.
Ia merespon pernyataan Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, salah satu penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu yang baru saja divonis hukuman penjara 9 bulan.