Follow Us

Lega! Rizky Febian Ngaku Lolos dari Uang Saweran Doni Salmanan, Sule Sibuk Komentari Foto Prewedding Anaknya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 18 Maret 2022 | 08:18
Rizky Febian mengaku sudah lolos terkait uang saweran Rp 400 juta dari Doni Salmnanan. Ayahnya, Sule komentari foto prewedding.
Instagram

Rizky Febian mengaku sudah lolos terkait uang saweran Rp 400 juta dari Doni Salmnanan. Ayahnya, Sule komentari foto prewedding.

Sehubungan dengan uang Rp 400 juta yang diterimanya dari Doni Salmanan, Rizky mengaku tidak ada pengembalian. Hal ini sudah dijelaskan kepada penyidik bahwa uang tersebut digunakan sebagai donasi untuk sebuah yayasan.

"Kan sudah tahu beritanya juga sudah ke mana-mana, kalau misalnya itu (uang) saya lakukan itu untuk donasi untuk yayasan, saat itu juga. Waktu itu saya juga tidak tahu-menahu juga 'kan, maksudnya biarkan ini jadi pelajaran buat saya ke depannya," kata Rizky mengutip dari Antara.

Ahmad Ramzey selaku pengacara menambahkan bahwa pihaknya siap mengembalikan uang Rp 400 juta tersebut. Namun, saat pemeriksaan tidak ada pernyataan soal pengembalian. "Kami siap, kami sudah jelaskan semua, tidak ada istilah pengembalian," kata Ramzey.

Rizky Febian menjelaskan penggunaan uang Rp 400 juta dari Doni Salmanan setelah membeli racikan minumannya. Sebagai informasi, Doni Salmanan sempat membeli minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta pada September 2021.

Baca Juga: Terlanjur Malu Tak Undang Ashanty ke Acara Nikahnya, Sule Gelagapan Disindir Telak Istri Anang Hermansyah di Tengah Pesta Aurel: Maaf Ya Mbak

Rizky Febian mengaku sudah lolos terkait uang saweran Rp 400 juta dari Doni Salmnanan. Ayahnya, Sule komentari foto prewedding.
Kompascom

Rizky Febian mengaku sudah lolos terkait uang saweran Rp 400 juta dari Doni Salmnanan. Ayahnya, Sule komentari foto prewedding.

Sementara itu, Doni Salmanan saat ini terseret kasus dugaan penipuan dan investasi bodong trading melalui binary option Quotex. "Ya kan pemberitaannya sudah tahu ya, sudah ke mana-mana, kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga," ucap Rizky Febian saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (16/3/2022). Oleh karena itu, Rizky Febian menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Rabu lalu.

Tiba pada pukul 14.02 WIB, Rizky Febian menjalani pemeriksaan hampir 4 jam hingga pukul 17.43 WIB. Kuasa hukum Rizku, Ahmad Ramzy, mengungkapkan bahwa Rizky Febian dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Kendati demikian, Ahmad Ramzy tidak menjelaskan secara gamblang mengenai pokok pertanyaan dari penyidik.

"Inti pemeriksaan kita belum bisa sampaikan di sini. Jadi, yang jelas 19 pertanyaan, kaitan ada uang yang diterima oleh Rizky, sudah disampaikan semua, sudah dijelaskan oleh penyidik," ujar Ahmad Ramzy.

Dalam berbagai pemberitaan, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest