Follow Us

Terungkap! Mantan Istri Doni Salmanan Ternyata Paling Suka Foto di Atas Barang Mewah Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 09 Maret 2022 | 17:34
Mantan istri Doni Salmanan Gigi Ruwanita ternyata paling senang foto di atas barang mewah ini. Sosoknya jadi sorotan.
Facebook

Mantan istri Doni Salmanan Gigi Ruwanita ternyata paling senang foto di atas barang mewah ini. Sosoknya jadi sorotan.

Fotokita.net - Doni Salmanan resmi ditahan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus binary option Quotex. Rupanya Doni yang kerap disebut Crazy Rich Bandung ini pernah menikah dengan seorang wanita cantik asal Bandung, Jawa Barat. Mantan istri Doni Salmanan ternyata paling suka foto di atas barang mewah ini.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).

Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.

Baca Juga: Crazy Rich Bandung Dicari Polisi, Foto Rizky Billar Berebut Duit Doni Salmanan Viral, Suami Lesti Kejora: Kita Baru Kenal

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.

Nama Doni Salmanan belakangan ini jadi sorotan seiring dilaporkan ke pihak berwajib terkait penipuan binary option. Seiring pemberitaan Doni Salmanan, netizen mulai menyinggung masa lalunya.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest