"Sudah tersangka, ya sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," ucapnya.
Adapun Bareskrim sudah memeriksa 12 saksi di kasus ini sebelum akhirnya menetapkan Adam Deni sebagai tersangka. Delapan di antaranya merupakan saksi ahli.
"Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan ahli 8 orang," kata Ramadhan.
Kemudian, Ramadhan membeberkan Adam Deni masih dalam tahap penangkapan. Adam Deni belum ditahan. "Masih dilakukan penangkapan dan masih proses ya penangkapannya tadi malam," tuturnya.
Baca Juga: Foto Adam Deni Ngegas di Sidang Jerinx Ramai Dibahas, Hakim: Malu Kita Sama Orang

Adam Deni baru seminggu lalu mengunggah foto bareng Wirang Birawa. Kini, firasat Wirang Birawa soal musuh Jerinx SID itu terbukti.
Ramadhan menjelaskan penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Adam Deni ditahan atau tidak. "Kita menunggu 1x24 jam, apakah nanti dilakukan penahanan nanti kita sampaikan kembali," kata Ramadhan.
Sementara itu, Ramadhan menyebut Adam Deni diduga melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. Menurutnya, Adam Deni mengunggah dokumen milik orang lain, padahal dia tidak punya hak untuk itu. "Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak," terangnya.
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID buka suara terkait penangkapan Adam Deni, yang merupakan pelapor dirinya ke polisi.
"Tentang penangkapan Adam Deni, ini saya melihat sebagai sebuah petunjuk jika dia memang punya modus operandi yang sama, yang polanya selalu sama dengan apa yang menimpa saya itu. Jadi ada unsur pengambilan, pencurian data secara tidak sah itu ya. Jadi, ketika saya telepon dia marah-marah kemarin itu saya mengira, menyangka Adam Deni yang punya andil menghancurkan akun Instagram saya dan ternyata dia ditangkap dengan peristiwa yang hampir sama," ujar Jerinx di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (2/2/2022).
Jerinx berharap majelis hakim yang mengadili perkaranya bisa mempertimbangkan penangkapan Adam Deni. Jerinx menilai Adam Deni kerap mencuri data hingga melakukan pemerasan.
"Jadi dia itu mencuri data tanpa hak. Jadi mungkin ini bisa jadi pertimbangan buat majelis hakim dalam melihat kasus saya. Jadi sebagai pertimbangan, jika orang ini memang begitu caranya dia nyari duit, caranya dia bekerja, memeras orang, menjebak, merekam tanpa izin segala macam dan semoga dia bisa belajar ya kalau karma itu ada," ucap Jerinx.