AKBP Wisnu Wardana mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan pelaku. Pelaku diketahui bekerja sebagai kurir jasa ekspedisi.
"Pelaku bekerja sebagai kurir ekspedisi," ujar Wisnu, Sabtu (8/1/2022).

Foto tampang pelaku begal payudara di Kemayoran juga disebarkan di media sosial. Ternyata korban bekerja untuk polisi pangkat tinggi.
Foto tampang pelaku begal payudara di Kemayoran juga disebarkan di media sosial. Foto ini menjadi sasaran hujatan netizen yang mengutuk aksi bejat itu.
Atas perbuatannya, pelaku MMA dijerat dengan pasal pencabulan kepada anak. Pasalnya, korban yang bekerja sebagai ART ini masih berusia 16 tahun.
"Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Wisnu.
Polisi telah melakukan gelar perkara dan kini MAA berstatus tersangka. MAA kini berada di Polres Metro Jakarta Pusat.
Korban berinisial RAdiketahui merupakan asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah seorang anggota kepolisian berpangkat Kompol.
Saat itu, korban sedang berjalan pulang setelah membeli makanan tak jauh dari tempatnya bekerja.
Sekitar 50 meter dari tempatnya bekerja, pelaku kemudian memegang payudara RA.