Follow Us

Foto Askara Parasady Ditangkap Terlanjur Beredar, Putra Nindy Ayunda Tahu Ayahnya Selingkuh, Kini Diamuk Anak Jenderal

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 29 Desember 2021 | 09:46
Dalam foto yang beredar luas terlihat mantan suami Nindy Ayunda Askara Parasady mengenakan baju tahanan berwarna hijau saat dirilis polisi.
Facebook

Dalam foto yang beredar luas terlihat mantan suami Nindy Ayunda Askara Parasady mengenakan baju tahanan berwarna hijau saat dirilis polisi.

Fotokita.net - Foto Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda ditangkap oleh polisi terlanjur beredar luas di media sosial. Saat ini, Askara Parasady sudah bebas dari penjara. Namun, putra Nindy Ayunda disebut tahu ayahnya selingkuh. Kini, Askara Parasady diamuk anak jenderal gegara mengganggu rumah tangganya.

Askara Parasady Harsono divonis 9 bulan penjara atas kasus narkoba dan seniata api ilegal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Askara Parasady ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.

Polisi mengamankan psikotropika happy five atau H-5 sebangak 1,5 butir, alat hisap narkotika dan senjata api tanpa izin bermerek Barata kalibar 3,65 serta 50 butir peluru.

Foto Askara Parasady ditangkap polisi terlanjur beredar luas di media sosial. Foto itu menunjukkan mantan suami Nindy Ayunda mengenakan baju tahanan berwarna hijau saat dirilis polisi. Tampangnya terlihat dengan jelas meski Askara mengenakan masker. Sebab, kamera awak media dapat mengambil foto Askara Parasdy dari dekat.

Askara Parasady Harsono juga dihukum 2 bulan penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan tindah penganiayaan kepada Nindy Ayunda.

Baca Juga: Dulu Nangis-nangis Bilang Setia Pada Sang Suami, Foto-foto Perselingkuhan Nindy Ayunda Dibongkar Askara Harsono: Ada Banyak Sekali Bukti

Pada kasus narkoba dan senjata api illegal dijatuhi vonis hukuman sembilan bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis Askara dibacakan oleh majelis hakim saat sidang putusan. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Menurut majelis hakim, Askara Parasady Harsono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri dan kepemilikan senjata api. "Menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara," kata majelis hakim.

Hakim meminta Askara Parasady Harsono menjalani hukuman dalam penjara dan bukan panti rehabilitasi. "Memerintahkan terdakwa (Askara Parasady Harsono) tetap ditahan," ucap hakim.

Ketika itu, Askara Parasady Harsono menyatakan, belum menerima putusan hakim, dan akan mengambil sikap seminggu kedepan. Sebelumnya, Askara dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Pada Oktober lalu, Askara Parasady Harsono bebas dari penjara. Ia bahagia dan menikmati momen itu. Dia mengajukan bebas bersyarat. Hal itu diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.

Baca Juga: 9 Potret Mesra Olla Ramlan dan Nindy Ayunda, Respons Ashanty Soal Keretakan Anggota Geng Sosialitanya Jadi Sorotan

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest