"Jadi pidana Jerinx menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. (Hukuman kurungan menjadi) 1 tahun 2 bulan (setelah) dikurangin 4 bulan," ujar Ketua PN Denpasar, Sobandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/1/2021).
Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait kasus 'IDI Kacung WHO'.
Ditolaknya kasasi jaksa oleh MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. PT Denpasar mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider 1 bulan kurungan.
Setelah menjalani masa tahanan selama 10 bulan, Jerinx akhirnya menghirup udara segar. Jerinx dinyatakan bebas pada 8 Juni lalu.
(*)