Sementara itu, melalui akun instagram resmi, Kemnaker menjelaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji disalurkan bagi para pekerja formal.
"Tujuan BSU adalah menambal kekurangan upah bagi para pekerja formal, " tulis Kemnaker pada akun instagram resmi.
Melalui akun instagram resmi, Kemnaker juga menyampaikan bahwa bantuan subsidi gaji 2021, diprioritaskan kepada pekerja formal.
"Kepada merekalah (pekerja formal) yang diprioritaskan untuk menerima program bantuan subsidi upah ini, " tulis Kemnaker.
Menurut Kemnaker, bagi selain pekerja formal, bisa mendapatkan bantuan lainnya selain BSU, seperti bantuan sosial (bansos), PKH, BPUM dan lain-lain.
"Adapun korban PHK, UMKM dan keluarga miskin menjadi sasaran prioritas program bantuan sosial lainnya, " kata Kemnaker pada akun instagram resmi.
Lalu, apabila pernah dapat bantuan lain apakah masih bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji? Ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah.

Apabila pernah dapat bantuan lain apakah masih bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji? Ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauizyah mengingatkan, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).