"Nanti saja ya," ujarnya.
Rupanya dari hasil penyelidikan polisi, sumbangan Rp 2 triliun tersebut ternyata hoaks.
"Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel," kata Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin.
Ratno menjelaskan, Heriyanti ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan.
Hasilnya, petugas menemukan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.
"Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal-usul komitmen itu (bantuan), tim kedua soal penanganan uang karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata ada penipuan," ujarnya.
"Secara garis besar, nanti akan disampaikan di Polda," ujar dia.
Polda Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka, Senin (2/8/2021).
Polisi menetapkan hal itu sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Penetapan Heriyanti sebagai tersangka terkait uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan keluarga Akidi.