Follow Us

Cair 1 Juni 2021, Ini Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Diterima Tanpa Tukin

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 31 Mei 2021 | 16:02
Presiden Jokowi menyalami sejumlah PNS. Gaji ke-13 PNS 2021 cair pada tanggal 1 Juni 2021.
dok. Sekneg

Presiden Jokowi menyalami sejumlah PNS. Gaji ke-13 PNS 2021 cair pada tanggal 1 Juni 2021.

Fotokita.net - Pemerintah sudah memastikan pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini. Gaji ke-13 PNS cair setelah aparatur sipil negara (ASN) menerima tunjangan hari raya (THR) pada bulan Mei. Ini besarannya.

Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui konferensi pers juga telah memastikan waktu pencairan gaji ke-13 PNS. "Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani kepada wartawan.

Apabila merujuk Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021, gaji ke-13 disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juni 2021, Simak Daftar Penerima Hingga Besaran yang Masuk Rekening

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," kata Averrouce, beberapa waktu lalu.

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Baca Juga: Info Terkini Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Ini Daftar Tukin Tertinggi

Sementara, petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam PP No 63 Tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini. Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest