Follow Us

Cair 1 Juni 2021, Ini Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Diterima Tanpa Tukin

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 31 Mei 2021 | 16:02
Presiden Jokowi menyalami sejumlah PNS. Gaji ke-13 PNS 2021 cair pada tanggal 1 Juni 2021.
dok. Sekneg

Presiden Jokowi menyalami sejumlah PNS. Gaji ke-13 PNS 2021 cair pada tanggal 1 Juni 2021.

Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji PNS 2021 Naik, Abdi Negara Diminta Lakukan Ini

Namun, pemerintah memangkas jumlah gaji ke-13 PNS dengan tak menghilangkan tunjangan kinerja dari daftar komponen pembayaran gaji ke-13 PNS 2021.

Itu dilakukan demi menghemat anggaran negara yang sedang terkuras habis untuk menangani pandemi covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid diteken pada 9 Mei lalu.

Baca Juga: Resolusi Kamera Lebih Tinggi, Ini Beda Xiaomi Redmi Note 10s dan Redmi Note 10

Lalu apa sebenarnya tunjangan kinerja dan berapa besarannya?

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS.

Besaran pemberiannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan aturan ini, perhitungan tunjangan kinerja harus berdasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Baca Juga: Prajurit TNI Tertembak dalam Kontak Senjata, Lekagak Telenggen: Kalau Mau Perang Lawan Kami

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest