Follow Us

Kabar Gembira! Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS, Simak Besarannya Buat CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 30 April 2021 | 13:32
Ilustrasi CPNS 2021
Kompas.com

Ilustrasi CPNS 2021

- Tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tujuan Warga India Kabur ke Indonesia Bikin Geram, Ini Penyebab Ledakan Kasus Corona di Negeri Bollywood Hingga Disebut Tsunami Covid-19

Apakah THR dikenai potongan lain?

Perlu diketahui, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain.

Namun, THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan. Besaran THR dan gaji ke-13 juga dilakukan pembulatan sebagai mestinya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cuma Pakai NIK KTP, Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di HP Kita, Klik eform.bri.co.id/bpum Atau banpresbpum.id

Bagaimana jika kelebihan pembayaran THR?

Dalam PMK tersebut, Aparatur Negara dan/atau sebagai pensiunan sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari satu kali THR.

Adapun THR yang dibayarkan hanya satu THR yang nilainya paling besar. Namun, jika Aparatur Negara atau Pensiunan menerima kelebihan pembayaran THR, maka kelebihan tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Niat Hati Pamer Foto Bareng Nadya Arifta di Mall, Kaesang Malah Disemprot Netizen: Cewenya Keliatan yang Agresif Ya

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest