Follow Us

Pantas Ogah Beri Rekomendasi Vaksin Nusantara, Pengurus IDI Ternyata Pernah Pecat Sosok Pencetus Vaksin Buatan Indonesia, Begini Kronologinya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 18 April 2021 | 04:34
BPOM sudah lepas tangan terhadap vaksin Nusantara yang digagas oleh Terawan
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN; Dokumentasi Juru Bicara Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satria Wangsa

BPOM sudah lepas tangan terhadap vaksin Nusantara yang digagas oleh Terawan

Namun, metode tersebut tetap harus diuji secara klinis dan praktis untuk bisa diterapkan kepada masyarakat luas.

Dianggap melanggar kode etik IDI

Kontroversi terapi Digital Substraction Angogram (DSA) atau cuci otak untuk pengobatan stroke berujung pada pemecatan sementara Terawan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Ketua MKEK, dr Prijo Pratomo, Sp. Rad, mengatakan, MKEK tidak mempermasalahkan teknik terapi pengobatan DSA yang dijalankan Terawan untuk mengobati stroke. Namun yang dipermasalahkan adalah kode etik yang dilanggar.

"Kami tidak mempersoalkan DSA, tapi sumpah dokter dan kode etik yang dilanggar," ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (4/4/2018).

Prijo menyebut ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.

Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.

Baca Juga: Menikah 3 Kali, Rupanya Calon Menteri Jokowi Ini Tetap Jalin Silaturahmi dengan 2 Mantan Istri. Salah Satunya, Perempuan Cantik yang Jarang Terekspos Ini.

Pada pasal empat tertulis: Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri. Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter.

Baca Juga: Bak Petir Menyambar, Punya Cara Khusus Puaskan Istri di Ranjang, Atta Halilintar Akhirnya Nyerah Hadapi Tabiat Buruk Aurel: Gue Nggak Tau Lagi Cara Bilanginnya

Sementara itu, kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest