Follow Us

youtube_channeltwitter

Cicipi Masakan Hidangan Buka Puasa Ramadhan 1442 H Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 13 April 2021 | 11:57
Ustaz Abdul Somad dan Habib Geys as-Saqqaf
Instagram

Ustaz Abdul Somad dan Habib Geys as-Saqqaf

Hal tersebut tidak akan membatalkan puasa, jika dilakukan dengan cara dan ketentuan yang sesuai syariat Islam.

Oleh karena itu, keramas diperbolehkan untuk dilakukan atau memiliki hukum mubah.

Baca Juga: Blak-blakan Sebut Tak Tahu Lagi Kabar Putri Kandungnya, Elly Sugigi Mendadak Kehilangan Sosok Tercinta: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun

Beberapa dalil yang mendukung pernyataan hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut

1. Rasulullah menyiramkan air ke kepalanya saat berpuasa

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِ

“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)

Baca Juga: Pantas Netizen Habis-habisan Bully Siti Badriah, Lesti Kejora Sudah Kasih Catatan Ini Usai Sebut Urutan Pedangdut dengan Suara Paling Jelek: Ya Allah!

Hadis tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.

2. Rasulullah mandi junub ketika waktu subuh

وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ

Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

Popular

x