Follow Us

Larang Mudik Lebaran 2021, Jokowi Sebut Kasus Covid-19 Indonesia Turun, Ahli: Hati-hati

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 27 Maret 2021 | 11:17
Ilustrasi. Mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah, ini kata ahli epidemiologi
Kompas.com

Ilustrasi. Mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah, ini kata ahli epidemiologi

Fotokita.net - Larang mudik Lebaran 2021, Jokowi sebut kasus Covid-19 Indonesia turun, ahli: hati-hati.

Ahli epidemiologi dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman menilai, larangan mudik Lebaran 2021 ini merupakan keputusan yang tepat dan bijak dari pemerintah.

"Ini tentu harus direspons positif dan dengan besar hati oleh publik. Karena sekali lagi dalam situasi pandemi, yang kita belum bisa mengendalikan, tentu menuntut adanya pembatasan mobilitas dan interaksi manusia," kata Dicky saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).

Dicky mengatakan, berdasarkan bukti-bukti ilmiah terkini, mobilitas dan interaksi manusia terbukti berkontribusi dalam perburukan situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Anies Baswedan Buka Suara: Virus Corona Tak Kenal Lebaran

"Apalagi ditambah adanya potensi dari strain baru yang lebih cepat ya, sangat efektif menular, dan itu pun yang baru bisa kita deteksi adalah varian B.1.1.7, belum potensi varian lain yang kita masih memiliki keterbatasan untuk mendeteksinya," katanya lagi.

Menurut Dicky, mencegah adanya mobilisasi dan interaksi masif manusia dengan melarang mudik Lebaran tidak hanya berkontribusi mencegah penularan Covid-19, tetapi juga mencegah kemunculan strain virus baru.

Dicky mengatakan, dari satu superspreader event, terdapat potensi untuk melahirkan satu superstrain virus.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Mensos Risma Malah Berencana Lakukan Hal Ini

Kendati demikian, Dicky mengingatkan bahwa pembatasan mobilitas manusia tidak cukup dengan hanya melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran.

Menurut Dicky, pembatasan dan pengaturan mobilitas manusia juga tetap perlu dilakukan di dalam kota.

Dia mengatakan, pembatasan tersebut bisa diterapkan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain: Pertama dari segi tempat, yakni mengacu pada zona risiko penularan Covid-19.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest