Follow Us

Ayahnya Dapat Cobaan Berat, Zaskia Sungkar Akhirnya Buka Suara Hingga Singgung Kasus Irwansyah

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 10 Maret 2021 | 12:14
Mark Sungkar dan istri mudanya, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar.
Kolase Instagram/@santiasokamala

Mark Sungkar dan istri mudanya, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar.

Dalam dakwaannya, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.

Baca Juga: Rela Diet Ketat Demi Jadi Saksi Nikah Buah Hatinya, Potret Anak Sulung Rina Gunawan Banjir Pujian Hingga Postingan Terakhir Si Bungsu Disorot

Sehingga, perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat atau Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

Jaksa juga menyebut bahwa Mark Sungkar menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.

Baca Juga: Pantas Rela Bawa Koper Besar Malam-malam, Suami Syahrini Blak-blakan Akui Baru Pertama Kali Rasakan Ini Saat Pacaran dengan Luna Maya

Perbuatan itu disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.

Baca Juga: Tanpa Ingin Dahului Takdir Saat Pandemi, Mbak You Tiba-tiba Ungkap Artis Muda Inisial Ini Meninggal Mendadak Hingga Bikin Geger Dunia Hiburan

Adapun dalam peraturan tersebut, khususnya bagian Bab III dijelaskan bahwa penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.

Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar. Namun sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan malah digunakan memperkaya diri sendiri.

Bahkan Mark Sungkar juga disebut memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta.

Kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta. J

Jika ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest