Follow Us

youtube_channeltwitter

Dulu Pamer Barang Selundupan Dirut Garuda Indonesia, Kini Sri Mulyani Dituding Bawa Sepeda Brompton dari Amerika, Ini Penjelasannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 24 Februari 2021 | 11:16
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Dir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Dir

Warisan kolonial

Penerapan pajak sepeda sudah ada sejak masa pemerintahan kolonial.

Melansir Kompas.com, 19 Maret 2012, pajak sepeda di Indonesia telah ada sejak masa pemerintahan kolonial dan dilanjutkan pada masa pemerintahan Jepang atau hingga awal kemerdekaan.

Bahkan, aturan soal pajak ini semakin ketat saat masa pendudukan Jepang.

Baca Juga: Rahasia Kelam Ari Askhara Terbongkar Habis, Ternyata Dia Pernah Bikin Cucu Perusahaan Garuda yang Namanya Bikin Erick Thohir Terpingkal-pingkal di Depan Kamera: 'Saya Juga Baru Tahu'

Warga yang terlambat membayar pajak akan dikenai denda.

Pemerintah pendudukan Jepang pun seringkali mengingatkan masyarakat melalui pengumuman pada koran agar para pemilik sepeda dan kendaraan lain segera membayar pajak.

Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, pengumuman tersebut dimuat dalam koran Asia Raya.

Baca Juga: Tak Ikut Ari Askhara dalam Penerbangan yang Bawa Onderdil Harley Ilegal, Inilah Sosok Direktur Garuda yang Ikut Dipecat Erick Thohir: Karirnya Pun Tamat!

Berikut adalah contoh pengumumannya:

Jakarta Tokubetsu Shichoo mempermaklumkan bahwa: Pajak sepeda buat tahun 1945, banyaknya f 1, -atau f 0,75 harus dilunasi sebelum tanggal 1 bulan 3 tahun 1945;

Kini kepada mereka yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membayar pajak itu pada tiap-tiap hari kerja;

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x