Follow Us

youtube_channeltwitter

Kini MUI Tetapkan Hukumnya Haram, Ternyata Segini Gaji yang Diterima Abu Janda Sebagai Buzzer Jokowi, Pakai Uang Rakyat?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 14 Februari 2021 | 08:26
Permadi Arya alias Abu Janda.
KOMPAS.com/NURSITA SARI

Permadi Arya alias Abu Janda.

Ia mengaku bekerja sebagai buzzer pada Pilpres 2019 lalu.

Abu Janda bahkan mengaku dibayar dengan nominal uang yang cukup besar.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Jack Ma Lakukan Ini Saat Hilang Selama 3 Bulan, Jadi Tahanan Rumah?

Pakar Telematika, Roy Suryo mengunggah video pengakuan Abu Janda dalam akun Twitter-nya, @KRMTRoySuryo2, Selasa (2/2/2021) lalu.

Dalam video berdurasi 28 detik itu, Abu Janda mulanya menyebut posisi komisaris BUMN diberikan pada orang yang berjuang memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Baca Juga: Punya Ide Jadikan Jokowi Sebagai Cawapresnya, Ini Sepak Terjang Dubes RI untuk Filipina Sinyo Harry Sarundajang yang Meninggal Dunia di Jakarta

"Gini ya kenapa ada yang dapat jabatan komisaris?," ucap Abu Janda dalam video.

"Orang yang dapat jabatan komisaris ini adalah orang yang berjuang di TKN waktu itu."

Meski ikut mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin, kala itu Abu Janda hanyalah seorang influencer.

Namun, ia mengakui menerima sejumlah uang.

Karena itulah, Abu Janda tak ditawari menduduki posisi penting di BUMN.

Baca Juga: China Main Tunjuk Hidung Negara Ini Jadi Sumber Covid-19, Hasil Penyelidikan WHO di Wuhan Picu Amarah, Ada Apa?

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 9

Latest

Popular

x