Nama Munarman Keluar dari Mulut Terduga Teroris, Sosok Ini Malah Sebut FPI Punya Ritual Berbeda dengan ISIS: 'Mereka Seperti Orang NU'

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 04 Februari 2021 | 20:50
 
Eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman
Tribunnews/Jeprima
Tribunnews/Jeprima

Eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq yang Punya 3 Mobil Mewah, Ulama Keturunan Rasul Ini Cuma Pakai Sepeda Hingga Pemakamannya Dihadiri Ratusan Ribu Warga

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, enggan berkomentar banyak mengenai mereka yang melakukan tindakan terorisme pada akhirnya dikeluarkan oleh FPI.

Sugeng mengatakan, pemerintah mengambil pertimbangan berdasarkan data dari lembaga yang menangani tindak pidana terorisme, seperti BNPT maupun Densus 88. Termasuk dalam data tersebut ialah berita acara dari interogasi para terduga teroris yang mengatakan bahwa mereka anggota FPI.

"Jadi kita tidak bisa mengatakan kalau dia dikeluarkan," kata Sugeng kepada BBC News Indonesia.

Baca Juga: Bikin Murka Indonesia, Ternyata Wanita Bule yang Main Slonong Boy ke Markas FPI Anggota Intelijen Jerman, Ini Sosoknya

Bagaimanapun, ia menekankan keterlibatan pengikut FPI dalam aksi terorisme hanyalah salah satu dari sekian banyak alasan yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam melarang FPI. Alasan utamanya, kata Sugeng, isi anggaran dasar FPI dianggap tidak sejalan dengan UU Keormasan.

"Makanya pada saat pendaftaran [Surat Keterangan Terdaftar, SKT] dilakukan, ada hal-hal yang diminta Kemendagri untuk diperbaiki, tapi FPI tidak memenuhinya," ungkapnya kepada BBC News Indonesia.

Alasan lainnya, kebiasaan FPI melakukan tindakan yang "membuat keresahan", antara lain razia atau sweeping ke tempat-tempat yang dianggap bermaksiat.

Baca Juga: Ditahan Terpisah dari Tahanan Lain, Ini Alasan Habib Rizieq Cuma Mau Konsumsi Makanan yang Dibawa dari Rumah

Dalam UU Keormasan, disebutkan bahwa Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

Sugeng mengatakan, dalam pengamatan pemerintah sejak tidak diperpanjangnya SKT, ternyata tidak ada perubahan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan FPI. Apalagi, setelah pimpinannya Rizieq Shihab kembali ke Indonesia dalam situasi pandemi Covid-19 ini.

"Maka pemerintah berkeputusan, dengan kondisi yang ada sepertinya tidak bisa lagi untuk dibiarkan," ujarnya.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular